KPK Meletakan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi untuk Mencegah Korupsi dalam Pelaksanaan SPMB

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2026 yang bertujuan mencegah korupsi selama proses penerimaan murid baru (SPMB). Dokumen ini disampaikan untuk menjamin pengelolaan yang objektif, transparan, dan adil. Kepala Satuan Tugas KPK Jaringan Pencegahan Direktur Gratifikasi, Abdul Aziz Suhendra, menekankan bahwa pihak pendidikan tidak boleh meminta atau menerima gratifikasi.

Penyerangan ini menyebutkan bahwa semua bentuk permintaan dana, hadiah, atau pungutan dalam SPMB melanggar hukum dan dapat dimercegah. Abdul mengingatkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peran sebagai teladan bagi pihak pelaksana. KPK juga memperingatkan bahwa pembelajaran SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan koruptif atau konflik kepentingan.

Pemetaan risiko KPK menunjukkan praktik pungutan liar masih terjadi, seperti bayar daftar ulang atau kebutuhan untuk membeli atribut tanpa dasar hukum. Masalah manipulasi data, seperti rekayasa domisili atau jawaban affirmasi, juga ditemukan. Selain itu, kelalaian dalam pengelolaan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tremang atau proses tidak terdokumentasi, menjadi perhatian.

Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 menunjukkan skor 69,50, yang masih perlu diperbaiki. KPK meminta ASN untuk melaporkan gratifikasi berupa

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan