Klarifikasi Kemenko Perekonomian tentang UMP 2026 Masih dalam Proses Pembahasan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Para juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Haryo Limanseto, memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,5%.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan dalam ajang Investor Daily Summit 2025, Kamis (9/10/2025). Haryo menjelaskan bahwa angka kenaikan tersebut sebenarnya merujuk pada UMP tahun 2025, bukan tahun 2026. Selain itu, dia menambahkan bahwa pernyataan tersebut telah diperbaiki oleh Airlangga pada kesempatan yang sama.

“Angka kenaikan UMP 6,5% yang disebutkan merupakan perhitungan untuk tahun 2025, bukan untuk tahun 2026,” tulis Haryo dalam keterangan tertulisnya. “Untuk perkembangan UMP tahun 2026, saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.”

Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2026 sebesar 6,5%. Namun, setelah sesi sambutan selesai, Airlangga mengoreksi pernyataan tersebut. Kepada wartawan, dia menegaskan bahwa angka tersebut sebenarnya mengacu pada kenaikan UMP tahun 2025.

“Perubahan tersebut terjadi tahun lalu,” ujar Airlangga saat ditanya apakah kenaikan UMP tahun depan sudah pasti 6,5%.

Dalam menilai perkembangan ini, penting untuk mendukung kebijakan pemberdayaan tenaga kerja melalui peningkatan upah yang layak, termasuk UMP. Langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi. Akhirnya, setiap upaya pembaruan harus melalui proses evaluasi yang matang agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan