Ammar Zoni Tak Berhenti: Distribusi Narkoba di Balik Jeruji Besi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ammar Zoni sekali lagi terbukti terlibat kasus narkoba, kali ini dengan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia sedang menjalani masa tahanan di tempat tersebut.

Menurut Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, enam tersangka terlibat dalam peredaran narkoba di penjara tersebut. Mereka adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan hasil penyidikan, narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dibuat masuk ke dalam rutan melalui tersangka MAA Alias AZ, yang memperolehnya dari seseorang di luar penjara.

Para tersangka menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi. Ammar Zoni diidentifikasi sebagai sumber narkoba dalam rutan. MR menerima narkoba dari MAA Alias AZ, lalu diserahkan kepada AM, kemudian kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam penjara.

Kegiatan mencurigakan tersebut memicu geledahan di kamar tersangka, dan hasilnya ditemukan tiga jenis narkoba: sabu, ekstasi, dan liquid ganja. Para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk ditahan.

Jika terbukti, mereka akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 Tahun 2009, atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan sanksi yang bisa mencapai hukuman mati.

Ammar Zoni sudah beberapa kali terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap pada Desember 2023 di Serpong, Tangerang Selatan, dengan penyitaan empat paket sabu dan satu paket ganja. Pengadilan kemudian menghukumnya empat tahun penjara.

Ini membuka pertanyaan serius tentang keamanan dalam penjara dan sistem peredaran narkoba. Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah aktivitas ilegal di dalam penjara. Setiap pelanggaran harus ditangani dengan keras untuk memberikan peringatan yang jelas bahwa narkoba tidak akan ditoleransi, bahkan di dalam penjara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan