Pelantikan Anggota DPRD Jawa Timur Tersangka Kasus Hibah Dana Dilakukan KPK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Hasanuddin, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur periode 2019-2022. Menurut data yang tersedia, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Hasanuddin meminta pengadilan untuk mengecek validitas penetapan KPK terhadap dirinya. Sidang pertama dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa institusi tersebut akan menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Sama seperti kasus-kasus yang lain, KPK akan mematuhi tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup yang diperoleh selama proses penyidikan. Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta Wakil Ketua Anwar Sadad dan Achmad Iskandar termasuk dalam daftar tersangka.

Berikut adalah daftar penuh tersangka dalam kasus ini:

  1. Mahud, anggota DPRD Jatim 2019-2024
  2. Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang
  3. Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo
  4. Ahmad Heriyadi, pihak swasta
  5. Ahmad Affandy, pihak swasta
  6. Abdul Motollib, pihak swasta Sampang
  7. Moch Mahrus, pihak swasta Probolinggo dan anggota DPRD Jatim 2024-2029
  8. A Royan, pihak swasta Tulungagung
  9. Wawan Kristiawan, pihak swasta Tulungagung
  10. Sukar, mantan Kepala Desa Tulungagung
  11. Ra Wahid Ruslan, pihak swasta Bangkalan
  12. Mashudi, pihak swasta Bangkalan
  13. M Fathullah, pihak swasta Pasuruan
  14. Achmad Yahya, pihak swasta Pasuruan
  15. Ahmad Jailani, pihak swasta Sumenep
  16. Hasanuddin, pihak swasta Gresik dan anggota DPRD Jatim 2024-2029
  17. Jodi Pradana Putra, pihak swasta Blitar
  18. Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim
  19. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim
  20. Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim
  21. Bagus Wahyudiono, staf DPRD Jatim

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama dana hibah yang seharusnya untuk kebaikan masyarakat. Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen negara dalam menyikapi kasus korupsi dengan serius. Dalam kasus seperti ini, penting bagi semua pihak untuk tetap berpegang padu pada prinsip hukum dan keadilan, agar masyarakat dapat memperoleh keadilan yang sehat dan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan