Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, Hasanuddin, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aksi ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah kelompok masyarakat di Jawa Timur periode 2019-2022. Menurut data yang tersedia, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 126/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Hasanuddin meminta pengadilan untuk mengecek validitas penetapan KPK terhadap dirinya. Sidang pertama dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa institusi tersebut akan menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Sama seperti kasus-kasus yang lain, KPK akan mematuhi tahapan hukum yang berlaku,” ujarnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan tersebut didasarkan pada bukti yang cukup yang diperoleh selama proses penyidikan. Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta Wakil Ketua Anwar Sadad dan Achmad Iskandar termasuk dalam daftar tersangka.
Berikut adalah daftar penuh tersangka dalam kasus ini:
- Mahud, anggota DPRD Jatim 2019-2024
- Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Sampang
- Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Probolinggo
- Ahmad Heriyadi, pihak swasta
- Ahmad Affandy, pihak swasta
- Abdul Motollib, pihak swasta Sampang
- Moch Mahrus, pihak swasta Probolinggo dan anggota DPRD Jatim 2024-2029
- A Royan, pihak swasta Tulungagung
- Wawan Kristiawan, pihak swasta Tulungagung
- Sukar, mantan Kepala Desa Tulungagung
- Ra Wahid Ruslan, pihak swasta Bangkalan
- Mashudi, pihak swasta Bangkalan
- M Fathullah, pihak swasta Pasuruan
- Achmad Yahya, pihak swasta Pasuruan
- Ahmad Jailani, pihak swasta Sumenep
- Hasanuddin, pihak swasta Gresik dan anggota DPRD Jatim 2024-2029
- Jodi Pradana Putra, pihak swasta Blitar
- Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim
- Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim
- Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim
- Bagus Wahyudiono, staf DPRD Jatim
Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama dana hibah yang seharusnya untuk kebaikan masyarakat. Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen negara dalam menyikapi kasus korupsi dengan serius. Dalam kasus seperti ini, penting bagi semua pihak untuk tetap berpegang padu pada prinsip hukum dan keadilan, agar masyarakat dapat memperoleh keadilan yang sehat dan transparan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.