AsosiasiUngkap Marketplace Masih Mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak E-commerce

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Media Kampung – idEA mengungkapkan bahwa platform e-commerce anggota mereka masih menyesuaikan sistem untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Perubahan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 sesuai PMK No. 37 Tahun 2025. Budi Primawan, ketua umum idEA, menjelaskan ini bukan pajak baru, tetapi mekanisme perpajakan yang diganteng melalui marketplace.

Sebelum berlakunya, marketplace idEA sedang mengoptimalkan infrastruktur, menujui proses, dan menyusun pembicaraan dengan penjual. DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai platform yang siap memungut pajak. Penunjukannya berdasarkan evaluasi kemampuan teknis, volume transaksi, dan sistem pengelolaan dana.

idEA meminta DJP memperkuat komunikasi socialisasi perpajakan kepada penjual. Budi menilai panduan teknis komprehensif, seperti FAQ atau panduan dinas, perlu disiapkan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi. Sosialisasi langsung oleh DJP akan lebih efektif, sementara marketplace akan menyebarkan informasi melalui channel mereka.

Industri e-commerce fokus pada implementasi lancar biaya pajak. idEA berharap peraturan ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa menghambat operasi bisnis.

Latar belakang ini menunjukkan penyesuaian signifikan di sistem perpajakan digital. Platform besar seperti Tokopedia dan Shopee telah mempersiapkan mekanisme escrow dan reporting otomatis. Seperti studi dari BPK RI tahun 2025, 70% marketplace besar sudah mengadopsi alat digital untuk komplian pajak. Bagi seller kecil, dukungan teknis dari platform menjadi kunci untuk memenuhi kewajiban tanpa beban operasional.

Pengadopsian ini membuka peluang inovasi. Platform mungkin akan mengembangkan fitur AI untuk prediksi pajak atau sistem real-time reporting. Contohnya, Lazada mengunjungi startup fintech untuk optimasi arus pajak. Model seperti ini bisa menjadi referensi jaminan kesuksesan implementasi.

Perubahan ini memerlukan kerja sama entrepenuer dan pemerintah. Bagi bisnis, persiapan dini melalui pelatihan atau konsultasi DJP akan membantu menghindari kekurangan. Untuk DJP, transparansi dalam pelaksanaan aturan sangat penting agar tidak rusak kepercayaan.

Penambahan pajak melalui platform e-commerce menandai era digitalisasi pajak. Selama ini pajak penghasilan lebih fokus pada usaha fisik. Sekarang, transaksi online menjadi area penting. Jika semua pihak bekerja sama, ini bisa menjadi sumber dana negara yang stabil tanpa memicu konflik bisnis.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan