Asosiasi Ungkap Marketplace Masih Memasang Sistem Pemungutan Pajak E-commerce

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dana dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menunjukkan bahwa platform anggota mereka masih beradaptasi sistem untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi pedagang di dalam negeri. Aturan ini disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan berenerkah mulai 1 Agustus 2026.

Budi Primawan, ketua umum idEA, membenarkan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan perbaikan cara administrasi perpajakan melalui marketplace. “Kami memahami ini sebagai perubahan prosedur, bukan penambahan beban pajak,” kata ia dalam keterangan tertulis tanggal 27.

Dalam persiapan, idEA berkesan memajukan sistem, menguji proses, dan memperbaiki komunikasi dengan penjual (seller) sebelum pengeluaran pajak mulai berlaku. DJP telah memilih Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai platform yang akan menjadi pemungut pajak. Penurunan ini dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, ukuran transaksi, dan kapasitas pengelolaan dana (escrow) di masing-masing platform.

idEA mengajak DJP memperkuat koordinasi dan menyebarkan informasi implementasi aturan. Budi menilai panduan lengkap, seperti nota dinas atau FAQ, perlu disediakan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi. Sosialisasi subsidi pajak kepada seller lebih efektif jika dilakukan oleh DJP secara langsung. Marketplace siap mendukung penyebaran informasi melalui saluran komunikasi mereka.

Fokus utama industri saat ini adalah memastikan implementasi berjalan lancar, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi dampak terhadap operasional marketplace dan seller. idEA berharap koordinasi dengan DJP akan tetap teratur.

Dengan persiapan yang matang, pengeluaran pajak melalui marketplace diharapkan memberikan kontribusi positif bagi negara tanpa membebani pelaku usaha.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan