Pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya saat ini sedang dilelang, sehingga generasi Z belum dapat memenuhinya.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com–Satu kursi di Kota Tasikmalaya akan lowong dan akan diisi melalui proses seleksi. Posisi ini bukan di pemerintah kota, melainkan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya yang akan segera berakhir.

Kepengurusan Baznas Kota Tasikmalaya di bawah kepemimpinan H Nasihin seharusnya sudah berakhir pada Oktober 2026. Namun, masa jabatannya diperpanjang hingga pengurus baru dilantik.

Pemerintah Kota Tasikmalaya bekerja sama dengan Kementerian Agama saat ini membuka lowongan yang awalnya berlangsung pada 13–27 Oktober 2026. Terbaru, batas pendaftaran diperpanjang hingga 10 November 2026.

Langkah Besar SOG Tasikmalaya, Kini Bukan Sekadar Komunitas Pecinta Vespa; dalam Sarasehan Pemuda, Wali Kota Tasikmalaya Menjelaskan Visi Presiden Agar Dipahami Generasi Muda

Pelaksana Tugas Asda 1 Pemerintah Kota Tasikmalaya, Ade Hendar menjelaskan bahwa dalam proses seleksi pimpinan Baznas, sudah ada 18 orang yang mendaftar. Meski demikian, secara administratif diperlukan perbaikan dari para peserta, sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. “Misalnya, yang seharusnya ditulis tangan, malah diketik,” ujarnya.

Setelah pendaftaran berakhir, tahap selanjutnya akan segera dilaksanakan, mulai dari seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, penulisan makalah, hingga wawancara. Ia berharap siapa pun yang terpilih benar-benar layak dan kompeten. “Mudah-mudahan yang terbaik yang terpilih,” ujarnya.

Mengenai hal ini, Ade Hendar menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur. Setelah diseleksi hingga 10 kandidat, pihaknya akan mengajukan nama-nama tersebut kepada wali kota untuk memilih lima orang sebagai pimpinan baru Baznas Kota Tasikmalaya untuk periode 2027–2032. “Kita lurus-lurus saja sesuai panduan yang ada,” terangnya.

Seleksi jabatan pimpinan Baznas diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025. Di tingkat kota, komposisi pimpinan terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang berasal dari kalangan ulama, profesional, dan tokoh masyarakat Islam dengan pendidikan minimal SMA, MA, atau setara.

Batas usia juga ditetapkan minimal 40 tahun, sehingga generasi Z yang lahir pada rentang 1997–2012 belum memenuhi syarat.

Ketentuan lain meliputi tidak menjadi anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Rangga Jatnika)

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan