Dua Remaja di Bali Diduga Aniaya Mahasiswa hingga Tewas, Terancam 12 Tahun Penjara

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Bali – Dua remaja berinisial IKASS (17) dan IPKPP (16) dapat menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun atas dugaan penganiayaan bersama terhadap seorang mahasiswa berusia 23 tahun bernama ESCS asal Mimika, Papua, yang berakhir dengan kematiannya di kawasan Renon, Denpasar, Bali.

Kasus ini sedang diselidiki oleh kepolisian setempat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 262 ayat (4) KUHP yang mencakup tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum yang berakibat pada kematian. Polisi menyatakan bahwa peristiwa tersebut bermula dari dugaan tabrakan atau gesekan dari belakang ketika ketiganya sedang berkendara.

Rangkaian peristiwa

Kepala Kepolisian Denpasar Timur, AKP I Gusti Ngurah Udiana, melaporkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Puputan Renon, tepat di depan Grapari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober sekitar pukul 02.30 WITA.

Saat itu, kedua remaja tersebut sedang berboncengan menggunakan sepeda motor berwarna putih. Mereka merasa bahwa kendaraan mereka ditabrak dari belakang oleh sepeda motor yang dikendarai oleh korban. Setelah itu, korban mencoba menyalip kendaraan mereka, dan terjadilah percekcokan ketika posisi kedua kendaraan berdekatan.

Menurut keterangan dari kepolisian, salah satu dari para pelaku kemudian menendang korban sekali. Korban tetap melanjutkan perjalanan, namun kedua remaja tersebut terus mengejar dan memepet sepeda motor korban.

Dalam pengejaran tersebut, IKASS diduga telah beberapa kali berusaha menendang korban ketika posisi kendaraan mereka sejajar. Kejar-kejaran ini berlanjut hingga melewati lampu lalu lintas Bank BPD Bali di kawasan Renon. Ketika kedua kendaraan kembali berada dalam posisi sejajar, salah satu pelaku diduga menendang korban sebanyak dua kali, mengenai kaki korban dan menyebabkan motor yang dikendarainya menjadi tidak stabil.

Polisi menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena korban tidak mau berhenti. Ketika melewati Grapari Renon, salah satu pelaku diduga menarik pakaian korban pada bagian bahu menggunakan tangan kanan. Tindakan tarik ini menyebabkan ESCS terjatuh ke jalan, sementara sepeda motornya menabrak trotoar.

Setelah korban jatuh, kedua remaja tersebut langsung meninggalkan tempat kejadian.

Tindakan kepolisian dan kondisi korban

Saksi mata yang lain, seorang pengendara, melihat kejadian tersebut dan segera menghubungi layanan darurat polisi 110. Petugas dari Kepolisian Sektor Denpasar Timur tiba di tempat kejadian dan mewawancarai seorang saksi berinisial Y.

Berdasarkan informasi dari saksi, polisi mengetahui bahwa korban telah ditendang dan ditarik oleh dua orang laki-laki yang mengendarai Honda Vario dengan nomor polisi DK 5735 AAL. Polisi kemudian menyelidiki kepemilikan kendaraan tersebut dan awalnya menangkap tersangka IPKPP. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka kedua berinisial IKASS.

Sementara itu, ESCS menjalani perawatan di RSUD Wangaya. Sekitar pukul 05.00 WITA, keluarganya menerima informasi bahwa korban berada di rumah sakit. Ketika mereka mengunjungi, korban dilaporkan masih merasakan sakit dan tidak merespons saat diajak bicara. Kondisinya kemudian memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia.

Saksi berinisial JS, yang merupakan keluarga korban, kemudian menghubungi keluarga korban di Papua untuk menyampaikan kabar duka tersebut.

Hukuman yang dikenakan berdasarkan pasal yang didakwakan

Udiana menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan adalah Pasal 262 ayat (4) KUHP, yang mengatur mengenai tindakan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum yang berakibat pada kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk menyelidiki peran masing-masing tersangka dan urutan peristiwa yang menyebabkan kematian korban.

Lihat berita lainnya di News Page

Terima kasih telah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan