
INDRAMAYU, Thecuy.com – Kejaksaan Negeri Indramayu menyerahkan uang hasil lelang sitaan perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) senilai Rp2.786.999.831 kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis (22/10/2026). Uang tersebut berasal dari hasil lelang sitaan perkara korupsi kedua.
Direktur Grup Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kasus ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, terutama dalam hal pemulihan aset. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dari Kejaksaan Negeri selama ini,” kata Fajar di Indramayu.
148 Lulusan UBK Tasikmalaya Diwisuda, Siap Mengabdi di Dunia Kesehatan WKP Geothermal Galunggung Ditetapkan Sejak 2014, Target Investasi Rp4,4 Triliun
Fajar menjelaskan bahwa proses likuidasi BPR KRI masih berlangsung dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Indramayu. Beberapa aset yang terkait dengan perkara perbankan tersebut masih perlu ditangani untuk mengoptimalkan pemulihan dana.
“Tujuan kami adalah agar proses pemulihan dapat dilakukan melalui likuidasi yang masih berlangsung. Masih ada beberapa agunan kredit yang perlu dilelang dan disita eksekusi oleh Kejaksaan,” tambahnya.
Hingga saat ini, upaya penagihan dan pelelangan aset telah menghasilkan sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI yang telah dibayarkan LPS sebesar Rp312 miliar.
LPS masih berusaha memulihkan dana tersebut melalui pelelangan ratusan agunan kredit. Hasil lelang akan diserahkan kepada LPS sebagai bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah.
Upaya ini juga merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan, sekaligus untuk memulihkan kerugian, memberikan efek jera, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, SH, MH, menyambut baik koordinasi dengan LPS dalam penyerahan hasil lelang sitaan perkara korupsi BPR KRI. Menurutnya, penanganan perkara korupsi memerlukan langkah tegas, termasuk pemulihan kerugian yang ditimbulkan.
“Indikator yang ada di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lama pelaku korupsi mendapatkan hukuman, tetapi hakikat yang paling penting sebenarnya adalah kerugian keuangan negara dapat dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelasnya.
Baca juga Berita lainnya di Halaman BeritannTerima kasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].