Kejari Indramayu mengalihkan Rp2,78 miliar hasil lelang kasus BPR KRI.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

INDRAMAYU, Thecuy.com – Kejaksaan Negeri Indramayu menyerahkan uang hasil lelang sitaan perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) senilai Rp2.786.999.831 kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis (22/10/2026). Uang tersebut berasal dari hasil lelang sitaan perkara korupsi kedua.

Direktur Grup Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kasus ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, terutama dalam hal pemulihan aset. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dari Kejaksaan Negeri selama ini,” kata Fajar di Indramayu.

148 Lulusan UBK Tasikmalaya Diwisuda, Siap Mengabdi di Dunia Kesehatan WKP Geothermal Galunggung Ditetapkan Sejak 2014, Target Investasi Rp4,4 Triliun

Fajar menjelaskan bahwa proses likuidasi BPR KRI masih berlangsung dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Indramayu. Beberapa aset yang terkait dengan perkara perbankan tersebut masih perlu ditangani untuk mengoptimalkan pemulihan dana.

“Tujuan kami adalah agar proses pemulihan dapat dilakukan melalui likuidasi yang masih berlangsung. Masih ada beberapa agunan kredit yang perlu dilelang dan disita eksekusi oleh Kejaksaan,” tambahnya.

Hingga saat ini, upaya penagihan dan pelelangan aset telah menghasilkan sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI yang telah dibayarkan LPS sebesar Rp312 miliar.

LPS masih berusaha memulihkan dana tersebut melalui pelelangan ratusan agunan kredit. Hasil lelang akan diserahkan kepada LPS sebagai bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah.

Upaya ini juga merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan, sekaligus untuk memulihkan kerugian, memberikan efek jera, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko, SH, MH, menyambut baik koordinasi dengan LPS dalam penyerahan hasil lelang sitaan perkara korupsi BPR KRI. Menurutnya, penanganan perkara korupsi memerlukan langkah tegas, termasuk pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

“Indikator yang ada di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lama pelaku korupsi mendapatkan hukuman, tetapi hakikat yang paling penting sebenarnya adalah kerugian keuangan negara dapat dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelasnya.

Baca juga Berita lainnya di Halaman BeritannTerima kasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan