Diduga ada eksploitasi anak oleh WNA dalam kasus seorang gadis asal Bantarkalong, Tasikmalaya.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Kepolisian Tasikmalaya mengungkap dugaan eksploitasi anak dalam kasus hilangnya Delis Lidinillah (16), seorang remaja dari Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang ditemukan di Apartemen Tokyo, PIK 2, Tangerang, pada hari Minggu (11/10/2026). Diduga, korban dieksploitasi oleh seorang warga negara Tiongkok yang ia kenal melalui aplikasi kencan daring.

Kepala Kepolisian Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, menyatakan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan korban berada di apartemen Tokyo JF 33-39, PIK 2, setelah diundang oleh seorang pria berinisial Mr. XM alias MJ (35), seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok asal Guangxi.

Ade menjelaskan bahwa korban pertama kali bertemu dengan Mr. XM pada Agustus 2025. Saat itu, korban mengunduh aplikasi HelloTalk setelah melihatnya di TikTok dan membuat akun menggunakan email pribadinya tanpa diminta atau disuruh siapa pun.

Puluhan ribu jamaah berkumpul di Tasikmalaya untuk mengikuti acara doa bersama di Alun-Alun Manonjaya. Anggota DPRD Iyam Maryani menyerukan peningkatan pengawasan anak, dengan menyatakan bahwa kasus gadis dari Bantarkalong, Tasikmalaya, harus menjadi peringatan.

Pada bulan Desember 2025, Mr. XM, yang menggunakan akun MAOJUNKAI, mulai mengobrol dengan korban melalui fitur pesan di aplikasi tersebut. Komunikasi mereka semakin dekat dan akhirnya berkembang menjadi hubungan romantis secara daring.

Hubungan tersebut kemudian membuat korban pergi ke Tangerang. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban berangkat dari Tasikmalaya menuju apartemen tersebut dengan biaya yang diduga berasal dari Mr. XM.

“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM, juga dikenal sebagai MJ, yang digunakan korban untuk membiayai perjalanannya dari Tasikmalaya hingga ke lokasi penemuan korban di PIK 2 Apartemen Tokyo JF 33-39,” kata Ade.

Ade mengatakan bahwa korban tinggal sementara di apartemen tersebut sambil menunggu kedatangan Mr. XM dari Tiongkok untuk melanjutkan status hubungan mereka.

Namun, polisi menilai bahwa serangkaian tindakan yang menyebabkan korban berada di lokasi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari kedua orang tuanya.

Ade menegaskan bahwa korban, yang berusia di bawah 18 tahun, memerlukan perlindungan khusus. Dalam kasus ini, polisi menduga adanya unsur eksploitasi anak, baik di dalam maupun di luar ikatan pernikahan.

“Motif pelaku dalam kasus ini adalah dugaan eksploitasi anak, baik di dalam maupun di luar ikatan pernikahan,” jelas Ade.

Tim dokter keliling dari Gerindra mengunjungi Cineam, Tasikmalaya, memberikan pengobatan gratis kepada ratusan warga. Ketika sekolah tidak lagi aman, anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti kasus perundungan yang telah memakan korban.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan