
CIAMIS, Thecuy.com – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Ciamis hingga 30 September 2026 baru mencapai Rp 20,83 miliar atau 69,46 persen dari target Rp 29,98 miliar. Pemerintah daerah masih harus mengejar sekitar Rp 9,16 miliar dalam tiga bulan terakhir tahun ini agar target penerimaan pajak tersebut tercapai.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, target awal PBB-P2 yang dibebankan kepada 265 desa dan kelurahan pada 2026 mencapai Rp 29.989.328.300. Sementara itu, realisasi penerimaan hingga akhir September tercatat Rp 20.830.541.812.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis H Fikriansyah SIP MSi melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Azi Fahrullah mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan penagihan PBB-P2 agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Dokter Keliling Gerindra Sambangi Cineam Tasikmalaya, Ratusan Warga Dapat Pengobatan GratisKetika Sekolah Tak Lagi Aman, Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Soroti Kasus Perundungan yang Memakan Korban
“Kita terus mengingatkan agar setiap desa dan kelurahan bisa mencapai target PBB-P2 di tahun ini. Sebab per 30 September 2026 dari target Rp 29,9 miliar baru terealisasi 69,9 persen,” katanya kepada Radar, Selasa (13/10/2026).
Dengan sisa waktu tiga bulan, pemerintah desa dan kelurahan perlu meningkatkan upaya penagihan sekaligus mengidentifikasi kendala yang menghambat pembayaran wajib pajak. Optimalisasi penerimaan PBB-P2 dinilai penting karena pajak tersebut menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena PBB-P2 sangat penting untuk potensi penerimaan daerah melalui pajak. Oleh sebab itu perlu mengoptimalkan pendapatan dari sektor PBB-P2,” ujarnya.
Azi mengakui, penagihan PBB-P2 di lapangan menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya, keberadaan tanah guntai yang pemiliknya berada di luar daerah dan sulit dihubungi, ketidaksesuaian luas tanah atau bangunan dengan data penagihan, serta kondisi usaha wajib pajak yang mengalami kebangkrutan.
“Memang tantangan dalam penagihan PBB-P2 di lapangan mulai dari tanah guntai, usahanya mengalami kebangkrutan, penagihan PBB-P2 tidak sesuai luas tanah dan bangunan,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan ketidaksesuaian data, wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau permohonan pengurangan pembayaran PBB-P2 kepada Bapenda Ciamis. Pengajuan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui peninjauan untuk memastikan kesesuaian data objek pajak dengan kondisi di lapangan.
Baca juga Berita lainnya di News Page
Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].