Sekretaris Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa pengangkatan Dewas sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Kontroversi terkait pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD dr Soekardjo di Kota Tasikmalaya belum juga mereda. Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan tiga orang Dewas telah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya masih mempertanyakan aspek kepantasan, terutama terkait jabatan Asep Maman Permana yang saat proses pengangkatan masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang ASN menjadi Dewas selama mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

PRASASTI 2026 Dimulai, UMB Tanamkan Anti-Bullying dan Anti-KekerasanLPS Bayarkan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jawa Barat

“Prinsipnya, pelaksanaan pemilihan Dewas sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku,” ujar Asep, Senin (6/10/2026).

Menurutnya, proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Kesehatan, serta Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang menjadi dasar pembentukan Dewas BLUD. Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut, tenaga ahli dapat berasal dari kalangan profesional maupun akademisi. Tidak ada larangan secara eksplisit bagi seorang ASN untuk menjadi tenaga ahli.

“Di ketentuannya tidak ada pegawai negeri sipil tidak boleh menjadi seorang tenaga ahli,” katanya.

Asep juga menegaskan bahwa pencalonan Asep Maman Permana sebagai tenaga ahli tidak dilakukan dengan membawa jabatan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tasikmalaya. Menurutnya, yang bersangkutan mengikuti proses sebagai pribadi.

“Pak Asep MP ikut bukan pejabat Asisten III-nya, tetapi yang bersangkutan selaku perorangan mengikuti proses. Sekalipun yang bersangkutan pegawai negeri sipil, tidak jadi masalah,” terangnya.

Asep memaparkan bahwa proses seleksi Dewas saat itu diikuti oleh sekitar 10 hingga 11 pendaftar. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk posisi tenaga ahli. Ia memastikan bahwa Asep Maman Permana memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki sertifikat kompetensi yang berkaitan dengan bidang keahliannya.

“Secara administratif sudah memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak akan lolos,” tegas Asep.

UPTD PPA Kota Tasikmalaya Sebut Korban Bullying Alami Depresi, Minta Pindah SekolahInsentif SPPG Jadi Rp 2.000 per Porsi, Mitra SPPG di Priangan Timur Minta BGN Kaji Ulang

Baca juga Berita lainnya di News Page

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan