Thecuy.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026. Penyelidikan dibagi menjadi dua klaster: klaster pertama berfokus pada pengelolaan keseluruhan program MBG, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan pengadaan motor listrik untuk program tersebut.
Dalam klaster pertama, Kejaksaan Agung awalnya menetapkan Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada tanggal 3 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan MBG, termasuk pengadaan barang dan jasa serta dugaan penggelembungan harga.
Selain itu, Kejaksaan Agung menemukan dugaan markup dalam pengadaan sejumlah barang, seperti motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam perkembangan terkini, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka baru, yaitu Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing. Dengan demikian, total tersangka dalam klaster pertama kini berjumlah enam orang, dan perkara ini telah memasuki tahap persidangan.
Sementara itu, dalam klaster kedua, Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari TNI, sebagai tersangka. Budi diduga bekerja sama dengan pihak swasta dalam proses pengadaan motor listrik, termasuk dalam penentuan pemenang dan harga perkiraan sendiri (HPS). Tersangka lain dalam klaster ini adalah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta tiga direktur dari perusahaan swasta yang terlibat.
Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah aset dan uang tunai terkait kasus ini, dengan total penyitaan mencapai Rp 24,9 miliar, termasuk pesawat, helikopter, dan beberapa kendaraan. Aset yang disita meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit Helikopter Bell 505, serta berbagai jenis kendaraan lainnya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan klarifikasi terkait pesawat yang disita. Pesawat dengan nomor registrasi PK-YNB yang terlihat menggunakan logo BNPB dalam foto penyitaan, tidak pernah disewa oleh BNPB, meskipun logo tersebut digunakan selama kontrak. BNPB menyatakan tidak mengetahui keterkaitan pesawat tersebut dengan kasus korupsi di BGN.
Menurut Kejaksaan Agung, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat skala dan dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara.
Baca juga Berita lainnya di News Page
terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].