Kejaksaan Serahkan Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ke Kejari Jakarta Pusat

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Jakarta – Kejaksaan Agung telah menyerahkan enam orang yang diduga terlibat korupsi dalam pengoperasian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025‑2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 29 September 2026. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum sehingga persidangan dapat segera dimulai.

Dalam tahap II pelimpahan ini, tersangka utama Dadan Hindayana, yang merupakan mantan Kepala BGN, juga diserahkan bersama lima terdakwa lainnya beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keenam tersangka kini menjalani proses hukum di pengadilan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan program MBG yang sedang menjadi sorotan masyarakat.

Daftar Tersangka yang Dilimpahkan

  • Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional
  • Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
  • Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
  • Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional
  • Glory Harimas, pihak swasta yang terkait
  • Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang terkait

Proses Pelimpahan dan Penanganan Kasus

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa penyerahan berkas dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan pemeriksaan berkas dinyatakan lengkap. Tahap ini merupakan bagian penting dalam proses peradilan untuk memastikan seluruh bukti dan dokumen pendukung siap untuk sidang.

Keenam tersangka yang telah diserahkan kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diharapkan penanganan perkara ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi pada bidang bantuan sosial, terutama program yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Konteks dan Dampak Kasus

Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan makanan bergizi secara cuma-cuma. Dugaan korupsi dalam pengelolaan program ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu efektivitas program dan merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi serta memperbaiki tata kelola program bantuan sosial di masa mendatang.

Dengan pelimpahan ini, Kejaksaan menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi, terutama yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page
terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan