Mahasiswa Dorong Pembatasan Jelas dalam RUU Perampasan Aset untuk Penegakan Hukum yang Adil

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menekankan pentingnya menetapkan batasan wewenang yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.

Abigail Benecdita Sulle, perwakilan FMLK, menyampaikan dukungan generasi muda terhadap upaya negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana seperti korupsi dan narkoba. Namun, ia menekankan bahwa proses perampasan aset harus disertai dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Permintaan Batasan dan Mekanisme Pengawasan

FMLK mengusulkan tiga aspek penting dalam penerapan wewenang perampasan aset, yaitu:

  • Batasan wewenang yang jelas: Untuk mencegah penyalahgunaan proses perampasan dan memastikan adanya kerangka hukum yang tegas.
  • Pengujian melalui pengadilan: Setiap perampasan aset harus dapat digugat secara hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
  • Pengawasan masyarakat: Transparansi dan peran aktif masyarakat dalam memantau pelaksanaan perampasan aset guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Kontribusi terhadap Penegakan Hukum dan Kepentingan Publik

Menurut Abigail, mekanisme tersebut sangat penting agar tujuan pemulihan aset dan penegakan hukum dapat berjalan bersamaan. Dengan demikian, aset hasil tindak pidana yang berhasil dipulihkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.

β€œDengan adanya pembatasan, pengujian, dan pengawasan, hukum dapat ditegakkan secara adil, aset dapat kembali ke rakyat, dan penegakan hukum akan semakin kuat,” ujarnya.

Konteks dan Pentingnya RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat instrumen hukum dalam memberantas kejahatan dan tindak pidana korupsi dengan memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal. Namun, pemberian wewenang yang luas dalam merampas aset harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi.

Dukungan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil mencerminkan harapan agar proses legislasi berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepentingan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

terimakasih sudah mengunjungi thecuy. πŸ™‚

Tinggalkan Balasan