Thecuy.com, Serang – Pemerintah Provinsi Banten menargetkan pemberlakuan tarif layanan transportasi Trans Banten pada Januari 2027. Namun, besaran tarif dan target pendapatan dari layanan tersebut belum ditetapkan secara resmi.
Proses Penyusunan Regulasi Tarif
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Raden Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa penetapan tarif Trans Banten masih menunggu selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bersama Komisi III DPRD Banten. Raperda ini menjadi dasar hukum utama dalam menetapkan tarif transportasi tersebut.
“Dasar penetapan tarif adalah Perda yang sedang disusun bersama DPRD,” ujar Berly saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (29/9/2026).
Pertimbangan Tarif Sesuai Kondisi Ekonomi
Pemprov Banten berkomitmen menetapkan tarif yang tidak memberatkan masyarakat. Penentuan tarif akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan pembayaran warga di wilayah Banten agar tarif yang dikenakan tetap ekonomis dan terjangkau.
“Kami tidak ingin tarif Trans Banten justru membebani pengguna,” kata Berly.
Perhitungan Pendapatan Masih Dalam Kajian
Hingga kini, pemerintah daerah belum melakukan perhitungan rinci terkait potensi pendapatan dari layanan Trans Banten. Perhitungan teknis tersebut menunggu kepastian dari payung hukum dan rencana operasional yang lengkap.
Berly menambahkan, Raperda HKPD juga mengatur potensi pendapatan dari pemanfaatan aset Trans Banten, seperti ruang iklan pada armada bus dan halte. Pendapatan dari pemanfaatan aset ini akan menjadi objek pendapatan daerah.
Pengelolaan Tarif dan Pemanfaatan Aset
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menghasilkan pendapatan dapat mengelola tarif pemanfaatan aset daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak luar yang menggunakan fasilitas daerah wajib membayar tarif sesuai ketentuan, kecuali fasilitas yang digunakan untuk menunjang kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Proses Finalisasi Raperda
Pemprov Banten telah menyelesaikan draf Raperda HKPD dan saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Setiap pasal dibahas secara detail untuk memastikan seluruh usulan dari OPD dapat terakomodasi dalam rancangan peraturan tersebut.
“Draft rancangan Perda-nya baru selesai. Sekarang dibahas satu per satu agar usulan dari OPD terakomodasi dengan baik,” jelas Berly.
Dengan penyelesaian Raperda ini, diharapkan tarif Trans Banten dapat segera ditetapkan dan diberlakukan sesuai target Januari 2027, memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna transportasi publik di Banten.
Baca juga Berita lainnya di News Pagentnterimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].