Koalisi Masyarakat Adat Dorong Regulasi yang Lindungi Hak Wilayah dan Peran Perempuan Adat

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com – Koalisi Pengawas RUU Masyarakat Adat menyerahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 2 September 2026. Rancangan tersebut mengungkap 11 permasalahan penting yang dirancang untuk menjamin pengakuan masyarakat adat tidak hanya bersifat formal, namun juga memberikan perlindungan hak yang aktual, terutama hak atas wilayah dan sumber penghidupan mereka.

Isu Thecuy dalam RUU Masyarakat Adat

Koalisi menegaskan pentingnya memperjelas definisi masyarakat adat dan wilayah adat, serta menciptakan mekanisme pengakuan dan perlindungan yang efektif dan tidak berlapis. Beberapa pokok masalah utama yang diusulkan di antaranya adalah:

  • Memperkuat definisi dan terminologi masyarakat adat beserta wilayah adatnya.
  • Mekanisme pengakuan yang sederhana dan tidak berbelit.
  • Penerapan prinsip persetujuan bebas, sebelumnya dan berdasarkan informasi (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).
  • Perlindungan khusus bagi perempuan dari masyarakat adat.
  • Pembentukan Komisi Masyarakat Adat sebagai badan pengawas.
  • Rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi atas pelanggaran hak yang terjadi.
  • Pemberdayaan masyarakat adat dalam berbagai bidang kehidupan.
  • Pengaturan perusahaan yang beroperasi di dalam wilayah adat.
  • Sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran hak masyarakat adat.
  • Langkah-langkah khusus untuk kondisi tertentu yang dihadapi masyarakat adat.
  • Kewajiban negara dan pihak non-negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.

Dampak Kehilangan Wilayah Adat

Koalisi menggarisbawahi bahwa perebutan atau pengalihan wilayah adat tidak hanya berakibat pada hilangnya lahan, namun juga berdampak pada berkurangnya sumber pangan, tempat tinggal, pengetahuan warisan leluhur, serta kemampuan untuk menjaga jati diri budaya dan pola hidup komunitas. Habel Simanjuntak, juru bicara masyarakat adat Tano Batak, menjelaskan bahwa tanah bagi kaumnya memiliki kaitan erat dengan nenek moyang, sejarah, dan identitas, bukan sekedar tempat tinggal atau sumber penghasilan.

Ia juga menekankan bahwa proses verifikasi harus memperhitungkan latar belakang sejarah, kesaksian warga, serta ketentuan adat yang telah dijalankan secara turun-temurun, bukan semata-mata bergantung pada dokumen resmi seperti sertifikat.

Peran dan Perlindungan Perempuan Adat

Rancangan undang-undang tersebut juga memberikan perhatian khusus kepada perempuan adat. Mereka memiliki pengalaman dan kerentanan yang berbeda saat menghadapi konflik atau kehilangan tempat tinggal. Di banyak masyarakat, perempuan adat memainkan peran penting dalam menjaga cadangan pangan, pengetahuan, kesehatan, serta kelangsungan keluarga dan komunitas.

Maria Amotey, seorang perempuan adat dari Suku Wambon di Boven Digoel, Papua Selatan, menekankan bahwa hutan dan wilayah adat merupakan sumber pangan, air, tanaman obat alami, serta bahan untuk membuat pakaian tradisional. Karena itu, perempuan adat harus dilibatkan dalam proses pelepasan lahan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat.

Signifikansi dan Harapan Koalisi

Koalisi Pengawas RUU Masyarakat Adat berharap bahwa undang-undang ini tidak hanya akan menjadi alat untuk mengakui keberadaan masyarakat adat, namun juga memberikan perlindungan hukum dan nyata atas hak-hak mereka. Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kesejahteraan masyarakat adat, memperkuat jati diri budaya, dan menjaga kelangsungan sumber penghidupan mereka di tengah berbagai kesulitan yang dihadapi.

Dengan menyerahkan rancangan undang-undang tersebut kepada Baleg DPR RI, koalisi menciptakan kesempatan untuk berdialog dan melakukan advokasi agar isu-isu penting tersebut dapat dimasukkan secara menyeluruh dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Baca juga berita-berita lain di News Page

terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan