Komisi Pemberantasan Korupsi Nilai Dompu Masih Zona Merah MCSP, Serta Selidiki Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Dompu – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) menilai Kabupaten Dompu masih berada di zona merah dengan skor 69,49 poin pada penilaian tahun 2025. Skor tersebut mencerminkan kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun 2024, namun belum cukup untuk keluar dari zona merah yang mencakup rentang 0‑72,9 poin.

Penilaian MCSP mencakup delapan indikator, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah, serta optimalisasi penerimaan daerah. Setiap indikator dievaluasi berdasarkan transparansi, regulasi, dan akuntabilitas, dengan melibatkan perangkat daerah seperti Bappeda, BKD, BPKAD, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Inspektorat.

Tahun Skor
2024 55,38
2025 69,49

Inspektur Kabupaten Dompu, Jufri, menekankan pentingnya menginput semua dokumen ke dalam aplikasi MCSP sebelum batas akhir 30 September, karena data yang tidak terinput tidak akan dihitung. Hasil penilaian akhir akan diumumkan pada Maret 2027, sementara nilai tahun 2025 menjadi acuan untuk evaluasi kinerja pemerintah daerah pada tahun 2025.

Di samping itu, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNAs) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Pada tanggal 1 September 2026, KPK memeriksa seorang staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, berinisial THR, yang sebelumnya pernah bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemeriksaan difokuskan pada peran saksi dalam mekanisme perizinan WNA dan potensi penerimaan uang tidak sah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa THR diperiksa bukan sebagai perwakilan KJRI, melainkan terkait pengalaman sebelumnya sebagai aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyelidikan ini merupakan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan praktik pemerasan pada layanan izin tinggal WNA, yang sebelumnya menjerat Silmy Karim.

Kedua agenda KPK ini menegaskan fokus lembaga dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah serta memberantas praktik korupsi di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten Dompu diharapkan mempercepat input data MCSP dan memperbaiki indikator yang masih lemah, sementara proses hukum terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap.

Baca juga Berita lainnya di News Page
terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan