Penebangan hutan dan kepunahan satwa akibat campur tangan manusia semakin marak terjadi. Peristiwa ini tentu menjadi tugas penting bagi pemerintah negara-negara terkait untuk mengatasinya.
Apa tindakan yang bisa dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan kembali? Setidaknya ada empat negara yang menerapkan kebijakan ketat untuk mendukung keberlanjutan kawasan hutan.
Negara-negara tersebut telah meluncurkan program khusus yang berfokus pada pelestarian hutan dan satwa di dalamnya. Beberapa di antaranya memberikan hak bersyarat kepada masyarakat untuk mengelola satwa melalui Communal Conservancies, sementara yang lain memiliki program konservasi untuk spesies endemik seperti panda.
Berikut ini adalah empat negara yang membentuk kawasan konservasi melalui gagasan yang berbeda-beda.
<section id="section-detail-2" class="multi-card " data-page="2" data-page-title="1. China" dtr-evt="halaman selanjutnya" dtr-sec="halaman selanjutnya" dtr-act="tombol halaman selanjutnya" dtr-id="323682" dtr-ttl="1. China" onclick="_pt(this)" readability="21">
<h2 class="fw-bold fs-5">1. China</h2>
<div readability="7">
<img src="https://akcdn.detik.net.id/visual/2026/08/27/panda-di-kawasan-konservasi-chinafoto-magnificcomtravel-photography-1788144379527.jpeg?w=700&q=90" alt title/>
<p>Panda di kawasan konservasi China/Foto: Magnific.com/Travel-photography</p>
</div>
<p>Melalui <em>Giant Panda National Park</em> yang didirikan pada tahun 2021, pemerintah China menunjukkan komitmen tinggi terhadap konservasi panda dan satwa lainnya. Panda merupakan spesies endemik asal China yang saat ini berstatus rentan.</p>
Giant Panda National Park melindungi sekitar 1.340 ekor panda raksasa liar dan berfungsi sebagai kawasan lindung bagi lebih dari 8.000 spesies hewan dan tumbuhan lain yang hidup dalam ekosistem yang sama. Spesies tersebut meliputi macan tutul salju, takin, monyet pesek emas, hingga burung pegar emas (golden pheasant).
Saat ini, Giant Panda National Park tersebar di beberapa pegunungan di wilayah tengah selatan China, tepatnya di provinsi Sichuan, Gansu, dan Shaanxi.
2. India
Harimau benggala di kawasan konservasi India/Foto: Pexels.com/Tanmay Adhikary
Selain China yang berfokus pada konservasi satwanya, India juga aktif melindungi harimau melalui program Project Tiger yang diluncurkan pada tahun 1973.
Project Tiger menyediakan kawasan lindung bagi harimau di berbagai taman nasional di India. Beberapa taman tersebut meliputi Corbett National Park dan Ranthambore National Park.
Corbett National Park merupakan kawasan lindung bagi harimau benggala dan terletak di bagian selatan negara bagian Uttarakhand, India Utara. Sementara itu, Ranthambore National Park adalah kawasan pelestarian satwa liar yang terletak di distrik Sawai Madhopur, negara bagian Rajasthan, India Barat Laut.
Menurut laporan Britannica, Ranthambore mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pelestarian harimau tak lama setelah peluncuran Project Tiger.
3. Brasil
Hutan hujan tropis di Brasil/Foto: Mongabay
Untuk melindungi hutan hujan tropis terbesar di dunia, yaitu Amazon, Brasil bersama World Wildlife Fund dan para mitranya meluncurkan program ARPA (Amazon Region Protected Areas) pada tahun 2002.
Melalui program tersebut, pemerintah Brasil bekerja untuk memperkuat dan memperluas kawasan konservasi di Amazon guna melindungi keanekaragaman hayati, menjaga fungsi ekologis hutan, dan mencegah deforestasi dalam skala besar.
Sepanjang 2008-2020, program ARPA berhasil mengurangi deforestasi sekitar 650.000 hektar, atau setara dengan 263.045,7 hektar. Penurunan deforestasi di kawasan lindung telah mencegah emisi karbon dioksida yang diperkirakan mencapai 104 juta ton pada tahun 2020, menurut laporan WWF.
4. Namibia
Kawasan konservasi satwa/Foto: Magnific.com/Wirestock
Negara yang terletak di pesisir Samudra Atlantik ini juga aktif melestarikan satwanya melalui program Communal Conservancies. Program ini memberikan hak bersyarat kepada masyarakat untuk mengelola satwa liar.
Communal Conservancies telah ditetapkan oleh Ministry of Environment, Forestry, and Tourism (MEFT) melalui amandemen tahun 1996 terhadap Peraturan Konservasi Alam tahun 1975, menurut laporan Conservation Namibia.
Pihak yang ingin mengelola satwa harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh MEFT, yang meliputi:
- Daftar anggota masyarakat yang dapat diverifikasi.
- Anggaran dasar yang memuat aturan tata kelola yang disepakati oleh masyarakat.
- Peta wilayah yang akan dikelola sebagai kawasan konservasi.
Aturan tata kelola tersebut mencakup rencana pembagian manfaat dan pengelolaan satwa liar, serta ketentuan mengenai rapat-rapat masyarakat, pemilihan pengurus komite, dan pengelolaan keuangan.
Setelah persyaratan terpenuhi, pembentukan kawasan konservasi baru akan diumumkan dalam berita negara. Meskipun tidak mengelola kawasan konservasi secara langsung, MEFT berwenang mencabut status pendaftaran kawasan yang tidak mematuhi aturan.
Hingga saat ini, setidaknya ada 80 kawasan konservasi yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah Namibia.
Itulah empat negara yang masing-masing memiliki cara sendiri dalam melindungi hutan dan satwanya. Belajar dari mereka, aturan yang tegas dan hukum yang jelas tentang konservasi sangat diperlukan untuk mencegah deforestasi dan kepunahan satwa akibat campur tangan manusia.
***
Apakah kamu ingin menjadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa bergabung dengan berbagai acara online dan offline seru yang diselenggarakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan maupun laki-laki, dan kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!
<p>(ria/ria)</p>
<p>terimakasih sudah mengunjungi thecuy. :)</p>

Saya adalah penulis di thecuy.com, sebuah website yang berfokus membagikan tips keuangan, investasi, dan cara mengelola uang dengan bijak, khususnya untuk pemula yang ingin belajar dari nol.
Melalui thecuy.com, saya ingin membantu pembaca memahami dunia finansial tanpa ribet, dengan bahasa yang sederhana.