Pengusulan pergantian anggota DPRD Kota Banjar masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat.

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

BANJAR, Thecuy.com – Usulan penggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar memerlukan waktu yang lama. Usulan PAW untuk anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM saat ini masih dalam tahap pengurusan.

Sutopo, Ketua DPRD Kota Banjar, mengungkapkan bahwa usulan PAW untuk ARM telah diajukan sejak April 2026.

“Prosedur PAW memakan waktu lama, melibatkan sejumlah tahapan serta persyaratan administrasi dari DPRD, partai politik, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya pada Jumat, 28 Agustus 2026.

PGRI Kota Banjar mengingatkan guru agar tidak terjerat pinjaman ilegal dan judi online, serta mendorong agar Jalan Pamegatan-Singajaya di Garut naik status menjadi jalan provinsi.

Menurutnya, usulan terkait ARM telah dikirimkan oleh Wali Kota Banjar kepada Gubernur Jawa Barat.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, masih ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi, sehingga pihaknya masih harus menunggu.

“Penanganan anggota dewan yang melanggar aturan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” jelasnya.

Pemberhentian seorang anggota DPRD dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, melalui mekanisme internal di DPRD yang melibatkan Badan Kehormatan (BK), dan kedua melalui mekanisme internal partai politik.

Usulan pemberhentian ARM kepada Gubernur Jawa Barat diajukan murni karena pelanggaran kode etik, yaitu ketidakhadiran berturut-turut selama lebih dari enam kali.

Status ARM selaku anggota dewan masih berlaku, karena belum ada keputusan pemberhentian resmi dari Gubernur Jawa Barat.

“Hak keuangan beliau telah kami hentikan sejak April lalu, setelah menerima surat DPO dari Kepolisian Banjar,” kata Anto Sugiarto.

Baca berita lain juga di Laman Berita

Terimakasih sudah mengunjungi thecuy . 🙂

Tinggalkan Balasan