Aturan WFH bagi ASN dan PJJ untuk Siswa di DKI Jakarta pada 18 Agustus 2026

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Kerja dan Belajar yang Fleksibel di DKI Jakarta pada 18 Agustus 2026

Thecuy.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini adalah bagian dari rangkaian acara untuk memperingati dan memahami makna kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026, yang mengikuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-17/MSTU.00.03082026 dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tanggal 15 Agustus 2026.

Ketentuan WFH bagi ASN DKI

Unit kerja di Dinas Pendidikan DKI Jakarta diizinkan untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN pada tanggal 18 Agustus 2026. Namun, jumlah ASN yang dapat bekerja dari rumah dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di unit kerja terkecil, seperti subbidang atau subbagian.

Persetujuan WFH diberikan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai ASN. ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan presensi daring melalui aplikasi presensi mobile dua kali sehari, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

Untuk ASN penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja yang memenuhi ketentuan presensi, diberikan pencapaian waktu kerja kumulatif sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif.

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan layanan dukungan operasional atau layanan langsung kepada masyarakat yang tidak dapat dilakukan secara digital. Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang memberikan layanan masyarakat secara terus-menerus selama 24 jam.

Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh bagi Siswa

Pada hari yang sama, satuan pendidikan negeri dan swasta di Jakarta dapat menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pelaksanaan PJJ harus tetap mengutamakan tercapainya rencana pembelajaran yang telah ditetapkan.

Sekolah wajib melakukan pendampingan dan pemantauan selama pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terdapat kendala teknis atau lainnya. Koordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang yang menangani satuan pendidikan diperlukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan.

Komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan juga diharapkan untuk mendukung pelaksanaan PJJ. Selain itu, atasan langsung dan kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan layanan kepada masyarakat, pencapaian kinerja, serta pelaksanaan tugas dan fungsi tetap optimal, efisien, dan efektif.

Pelaporan dan Pendataan

Dinas Pendidikan DKI meminta para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk menyampaikan data lokasi ASN yang melaksanakan WFH kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta paling lambat Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.

Kontribusi Kebijakan dalam Perayaan Kemerdekaan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merayakan dan memahami kemerdekaan Indonesia dengan memberikan fleksibilitas kerja dan pembelajaran tanpa mengurangi kualitas layanan dan fungsi organisasi. Langkah ini juga mencerminkan adaptasi terhadap kebutuhan pegawai dan siswa di era modern sambil tetap menjaga kinerja dan kualitas layanan.

Baca juga Berita lainnya di News Page
terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan