OJK Turun Tangan Menangani Pengembalian Dana Nasabah Bank Mandiri Tasikmalaya yang Tertahan Sebesar Rp6,85 M

By Jurnalis Berita

๐ŸŒ Translate this article:

TASIKMALAYA, Thecuy.com โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Tasikmalaya telah memulai proses tindak lanjut terhadap keluhan yang diajukan oleh nasabah prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya. Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa pengembalian dana talangan senilai Rp6,85 miliar mengalami kebuntuan.

Situasi ini menandai babak baru setelah upaya-upaya sebelumnya dari pihak bank gagal memberikan kejelasan.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi yang disampaikan melalui Kantor Hukum dan Advokasi Dr H Nana Suryana SH S.Sos MH dan Rekan pada Senin sore (7/7/2026).

โ€ข Target Kemiskinan Kota Tasikmalaya Turun Satu Digit Tahun ini, TPP Pejabat Jadi Taruhannya Jika Tak Tercapai
โ€ข Target PAD Parkir Kota Tasikmalaya yang Jeblok Dikejar Belasan Pihak Ketiga, Dishub Yakin Tercapai?

Nofa menjabarkan bahwa, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta POJK Nomor 31/POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK akan menerapkan mekanisme penanganan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

โ€œNasabah telah menyampaikan surat pengaduan melalui Kantor Hukum dan Advokasi Dr H Nana Suryana SH S.Sos MH dan Rekan pada tanggal 7 Juli 2026 sore hari kemarin. Kantor OJK Tasikmalaya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ ujar Nofa kepada Radar Tasikmalaya, Rabu (8/7/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah pertama yang diambil OJK adalah meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dilaporkan untuk menyerahkan dokumen dan informasi yang menjelaskan kronologi masalah serta tindakan yang telah dilakukan terkait pengaduan konsumen.

Di sisi lain, jika memenuhi syarat dan berada dalam wewenang mereka, OJK juga dapat memfasilitasi penyelesaian terbatas antara kedua belah pihak.

โ€œOJK akan meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk menyerahkan dokumen dan/atau informasi yang menjelaskan kronologi masalah pengaduan konsumen serta informasi tentang tindakan lanjutan yang telah diambil. Jika memungkinkan, kami juga akan melakukan fasilitasi terbatas terhadap pengaduan nasabah tersebut,โ€ katanya.

Sebelumnya, pengacara nasabah prioritas Bank Mandiri Tasikmalaya, Dr HN Suryana SH S.Sos MH, menyatakan bahwa timnya sedang mempersiapkan gugatan perdata jika bank tidak memberikan kejelasan penyelesaian dalam batas waktu yang ditentukan.

Menurut Suryana, pemberitahuan resmi beserta batas waktu akan dikirimkan sebagai bentuk itikad baik sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan.

โ€ข Piala Soeratin 2026 Resmi Bergulir, PSSI Kota Tasikmalaya Bidik Juara Jabar
โ€ข Nasabah Bank Mandiri Tasikmalaya Siapkan Gugatan Perdata, Jika Dana Talang Rp6,85 M Tak Kunjung Dikembalikan

โ€œLangkah pertama adalah gugatan perdata karena ini menyangkut uang pribadi klien. Secara kelembagaan, Bank Mandiri harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut,โ€ tegasnya.

Data Riset Terbaru
Sebuah studi terbaru yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Ekonomi dan Kebijakan (PPK) menunjukkan bahwa 73% pengaduan konsumen di sektor perbankan di Indonesia berhasil diselesaikan dalam waktu rata-rata 45 hari setelah intervensi regulator. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang melibatkan dana talangan besar, seperti yang terjadi di Tasikmalaya, cenderung memerlukan waktu dua kali lebih lama untuk diselesaikan tanpa intervensi hukum yang tepat. Analisis ini menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang cepat dan transparan serta peran aktif OJK dalam melindungi hak-hak nasabah.

Kesimpulan
Intervensi OJK Tasikmalaya membuka jalan baru bagi nasabah yang berjuang mendapatkan pengembalian dana talangan. Langkah tegas ini tidak hanya menjamin perlindungan hukum tetapi juga mengingatkan institusi perbankan akan tanggung jawab mereka. Masyarakat diajak untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga hak-hak keuangan mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan