KPK JeratBupati Langkat Tersangka Korupsi, Sudah Terima Rp 800 Juta

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Bupati Langkat Syah Afandin kini menjadi tertunda dalam kasusreceipsuap yang melibatkan Rp800 juta. KPK melaksanakan operasi OTT di Sumatera Utara setelah dia dilaporkan melanggar ketentuan etika. Suapan tersebut berasal dari proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat yang diberikan kepada Yaqub Abdhal Al Muzakir, tim proyek Syah pada Pemilihan Umum 2024.

Penegakan hukum dimulai pada 2025 ketikaYaqub menuntut biaya dari proyek Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan Rp748 juta di Dinas Permukiman. Syah meminta uang Rp1,2 miliar dari total nilai proyek, dengan perseribatan Rp990 juta dari Dinas Pendidikan (10%) dan Rp126,8 juta dari Dinas Permukiman (17%).

Uang diberikan melalui perantaraan berbeda. Rp500 juta dikirim melalui Zulkifli, sopir Bupati, pada 2025. Dua kali lagi, Rp150 juta diberikan melalui Zulkifli dan perantara lain pada Mei 2025, serta April 2026. Total uang Rp800 juta sesuai kesepakatan awal. Pada Juni 2026, Syah meminta sisa Rp400 juta, tetapi Yaqub hanya menyediakan Rp100 juta sebelum KPK melakukan penangkapan.

Benting yang dimaklumkan meliputi Pasal 12 huruf a atau b KUHP untuk Syah, serta Pasal 605 atau 606 KUHP plus Pasal 20 huruf c untuk Yaqub. Keduanya ditahan di pusat penegakan hukum—Syah di Rutan KPK Medan, Yaqub di Polresta Medan. KPK terus mengembangkan penelitian untuk mencari pihak lain yang terkait.

Kasus ini menunjukkan risiko dalam pengadaan proyek pemerintah melalui metode langsung. Transparansi menjadi kunci untuk mencegah korupsi. Perkiraan ini menyoroti perlunya kontrol yang lebih ketat terhadap transaksi pemerintah dengan pihak swasta.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan