9 Jenis Pangan Olahan yang Tidak Memerlukan Izin Edar BPOM, Seperti Apa Saja

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Panjang masyarakat dan usahawan sering berkeinginan akan izin edar BPOM untuk produk pangan olahan. Namun, BPOM melalui akun resmi @bpomri mengungkapkan bukan semua produk perlu regulasi tersebut. Pasal 4 ayat (1) UU BPOM Nomor 23 Tahun 2023 mengusulkan sembilan kategori pangan olahan yang kescualian dari persyaratan izin. Berikut detailnya:

  1. Produk dengan usia sakit dibawah satu minggu tidak kewajiban memiliki izin. Umumnya dijual untuk konsumsi cepat tanpa penyimpanan lama.
  2. Pangan dipilih sebagai bahan utama proses produksi lainnya, tidak dirujuk ke konsumen akhir.
  3. Pangan olahan atau BTP dalam kemasan besar yang tidak dipasarkan langsung konsumen akhir.
  4. Produk dijual langsung di depan pelanggan dalam jumlah kecil, seperti dalam transaksi tubuh-tubuh.
  5. Barang kebutuhan pokok industri seperti gula atau minyak, dimasukan kembali dalam kemasan kecil.
  6. Produk rumah tangga pangan sesuai ketentuan regulasi, tanpa kebutuhan izin BPOM.
  7. Pangan impor untuk sampel atau keperluan pribadi dalam jumlah kecil.
  8. Pangan siap saji langsung dikonsumsi.
  9. Pangan segar seperti sayuran atau ikan yang belum diproses.

BPOM memperingatkan, kescualian ini tidak berarti produk bebas pengawasan. Usahawan tetap wajib memenuhi standar keamanan. Masyarakat diminta memahami perbedaan untuk menghindari salah menilai legalitas produk.

Pentingnya memahami ketentuan ini untuk menghindari risiko hukum. Usahawan sebaiknya konsultasi dengan BPOM sebelum produksi. Konsumen perlu peduli untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi. Proses produksi harus selalu diadakan dengan matang dan sesuai regulasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan