9 Jenis Pangan Olahan BPOM Tanpa Izin: Apa Saja

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BahkanBPOM sendiri sudah buktikan bahwa bukan semua produk pangan olahan perlu pasang izin edar. Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 mendefinisikan sembilan kondisi khusus di mana izin edar tidak diperlukan. Produk yang memiliki masa simpan maksimal 7 hari dari pembuatan, seperti makanan segar atau siap dikonsumsi langsung, termasuk dalam pengecualian. Juga tidak wajib izin edar bagi produk yang hanya berfungsi sebagai bahan baku pembuatan makanan lain atau dikemas dalam jumlah besar untuk distribusi B2B.

Penerimaan langsung di tempat jualan juga mengurangi beban regulasi, terutama untuk penjualan kecil sehari-hari. Contohnya panci sayur disajikan langsung di warung atau jajanan gorengan dikemas saat penjualan. BPOM juga mengakui keberadaan produk industri rumah tangga pangan, seperti minyak kelapa atau susu homemade, yang tetap mengikuti prosedur tertentu.

Produk impor untuk uji coba atau kebutuhan pribadi dengan jumlah terbatas again tidak perlu izin. BPOM menekankan bahwa pengecualian ini tidak berarti bebas dari ketentuan keamanan. Tugas pelaku usaha tetap memastikan produknya memenuhi standar kualitas dan kesehatan. Pengguna pangan juga dihadapkan padaplikut untuk memahami perbedaan legalitas antara produk wajib izin edar dan produk dipenting.

Masyarakat memang sering salah mengira bahwa semua makanan olahan perlu proses daftar edar. Keterangan BPOM bergelar 2023 ini memecahkan mitos ini. Untuk usaha kecil atau pengusaha rumah tangga, ketentuan ini memungkinkan efisiensi operasinya. Namun, kesadaran akan ketentuan tetap penting agar tidak terjadi ketidakpastian hukum. Kombinasi pemahaman regulasi dengan produksi yang aman menjadi kunci agar produktif dan complian.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan