KPK Minta Pengawasan SPMB di Banten Diperketat Hingga Akhir Tahapan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK mengajukan permintaan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Banten hingga selesai. Permintaan ini diberikan meskipun KPK merasa terpuji perbaikan dalam ke transparan dan pencegahan korupsi. Penegasan ini diberikan oleh Arif Nurcahyo, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, setelah menilai pelaksanaan di SMA Negeri 2 Serang bersama inspekutor provinsi.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 sebagai panduan untuk mencegah korupsi dalam SPMB. Surat ini meminta pemerintah daerah menjalankan proses secara objektif, transparan, dan adil. Arif menilai sistem SPMB di Banten lebih jelas, termasuk posko pengaduan masyarakat dan pengelolaan informasi digital.

Inspektor Daerah Sitti Ma’ani Nina menjelaskan bahwa inspekutor mengkoordinasi verifikasi SPMB. Peserta rapat coordinasi,主要ly dari SMA dan SMK, menyatakan perubahan signifikan di praktik penerimaan. Penitipan calon peserta dilaporkan tiada, dan pengaduan masyarakat relatif sedikit.

Jamaluddin, Kepala Dinas Pendidikan Banten, menegaskan bahwa semua jalur penerimaan, mulai dari domisili hingga mutasi, diyakini oleh tim KPK. Pemerintah tidak akan membiarkan praktik korupsi, dengan sanksi yang diberikan berdasarkan hasil inspeksi.

KPK juga mendorong sekolah berkomitmen pada budaya integritas sejak dini. Komitmen ini didukung oleh Gubernur Andra Soni melalui pengaduan bersama GP, aparat hukum, dan lainnya.

Penguatan digital, posko pengaduan, dan pengawasan KPK dan inspekutor menjadi strategi untuk mencegah celah. Meskipun mendapat apreciasi, kecutan pengawasan tetap diperlukan hingga proses selesai. Konsisten pengawasan dianggap kunci mencegah korupsi dalam penerimaan siswa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan