MK menegaskan kewajiban suami mencari kejahatan dan istri yang tinggal di rumah tangga tidak merupakan diskriminasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak tuntutan perundangan untuk mengubah Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan. Putusan kehadiran ini, yang dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026, menyatakan bahwa perbedaan peran suami dan istri dalam menjaga kebutuhan rumah tangga tidak melepas tumpukan diskriminasi gender.

Pemohon, Advokat Moratua Silaban, membantang pasal tersebut karena mengatur kewajiban berulang namun tidak seimbang. Mereka menilai pasal ini membatasi baliknya, karena suami wajib melindungi istri secara ekonomi sedangkan istri hanya diwajibkan mengurus urusan rumah tangga. Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa UU Perkawinan memberikan hak sama bagi kedua party, termasuk dalam Penilaian Keputusan MBC tentang kesetaraan hak istri dan義務.

MK menekankan bahwa pembagian tugas di rumah bukanlah bentuk penghalang atas hak konstitusional. Pasal 31 UU Perkawinan sudah menjelaskan keseimbangan hak istri dan suami. Istri tetap bebas untuk membantu mencari solusi keluh khasiat keluarga meskipun peran utamanya adalah mengurus rumah tangga. Kontribusi istri bisa beragam, dari pengelolaan rumah, pendanaan, hingga bantuan lahir.

Contohnya, pasal 41 UU Perkawinan juga menunjukkan fleksibilitas hukum dalam menghadapi situasi nyata. Jika ayah tidak mampu memperlakukan anak, ibut tetap berhak meminta pengadilan mengorbankan tanggung jawab. Hal ini membuktikan UU tidak mengikat ketentuan yang kesat dan tiada ruang untuk adaptasi.

Putusan MK mengindahkan bahwa pembagian peran dalam pernikahan adalah pendapatan, bukan diskriminasi. Kewajiban suami dan istri saling melengkapi, bukan bertentangan. Setiap pihak berhak menentukan cara pengelolaan sesuai kemampuan. Putusan ini tetap bermulai bahwa UU memberikan perlindungan hukum yang seimbang.

Penundaan ini memberikan pengingat bahwa kesetaraan dalam pernikahan tidak hanya tentang hukum, tapi juga tentang kesetaraan mutlak dalam mengelola hubungan. Semua pihak harus mengakui gunaan yang berbeda namun komplementer dalam menjaga keberlanjutan keluarga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan