Kasus Pembunuhan Bulan Madu di Meghalaya: Mahkamah Agung Meghalaya Tunda Vonis Banding Jaksa atas Acquital Sonam Raghuwanshi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejadian ini diumumkan oleh Media Kampung. Mahkamah Agung Meghalaya mengambil keputusan meganjakan pengumuman vonis terkait banding yang diajukan pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan yang memberikan jaminan kepada Sonam Raghuwanshi, tersangka utama kasus pembunuhan Raja Raghuwanshi pada Mei 2025. Kasus ini dikenal sebagai ‘pembunuhan bulan madu’ yang mengguncang masyarakat India.

Proses pendengaan yang berlangsung lebih dari sepuluh hari, kedua belah pihak—jaksa dan pewakambang Raghuwanshi—mengajukan argumen mendalam di hadapan hakim. Setelah memahami semua aspek, hakim memutuskan meganjakan penegasan.

Sebelumnya, pengadilan Shillong memberikan jaminan pada April 2025. Alasannya, polisi gagal menjelaskan secara jelas dasar penyangkaan kesengsaran. Kesalahan prosedural yang menjadi sorotan adalah penulisan Pasal 403(1) BNS yang salah, bukan Pasal 103(1) BNS yang sesuai. Semua dokumen, termasuk catatan periksa dan buku penenuhan, tidak menunjukkan Raghuwanshi pernah diingatkan about penyalahgunaan yang lebih berat.

Dalam proses banding, pemerintah daerah meyakini tidak ada dokumen yang menunjukkan kerugian yang nyata bagi Raghuwanshi. Jaksa Agung Amit Kumar menyatakan kesalahan penulisan passus terjadi, tetapi Raghuwanshi sepenuhnya bersertifikasi tuntutan pembunuhan, sesuai dengan tanda tangan di memo penangkapan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung di kasus Karnataka v. Sri Darshan Etc 2025, yang menyatakan kesalahan administrasi saja tanpa kerugian nyata.

Dalam sidang 5 Mei, hakim Menguji Apakah Amit Kumar mengapa kesalahan pasal ini muncul berulang. Informasi ini masih dalam proses, dan pengumuman vonis akan diumumkan nanti.

Ini menunjukkan kebutuhan untuk memperbaiki kesalahan sistemat dalam prosedur kepolisian. Kejelasan dalam dokumen resmi bisa mencegah keliruatan hukum yang menewaskan keadilan bagi yang terlibat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan