OJK Memperpanjang Program Hapus Tagihan UMKM

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

OJK mendorong agar kebijakan penanganan kredit piutang macet untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank milik negara dapat diperpanjang. Ini dilakukan untuk membangun ketahanan ekonomi UMKM serta memperluas akses keuangan masyarakat saat kondisi ekonominya masih tidak stabil.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan hal ini saat acara Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025). Ia menambahkan bahwa pelaksanaan dan efektivitas peraturan pemerintah terkait penghapusan kredit piutang macet perlu ditingkatkan.

Data per August 2025 menunjukkan bahwa kredit yang dialokasikan ke UMKM hanya mencapai 19% dari total kredit perbankan, dengan pertumbuhan yang lambat sekitar 1,35%. Hal ini menandakan bahwa akses keuangan bagi UMKM perlu dipercepat.

Perluasan akses keuangan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan UMKM pada pinjaman informal dengan bunga tinggi. Sebelumnya, Kementerian UMKM melaporkan bahwa hanya 67 ribu UMKM yang berhasil dihapuskan kredit piutang macetnya, padahal target pemerintah mencapai 1 juta UMKM.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa hingga saat penerbitan PP tersebut, hanya 67 ribu UMKM yang berhasil dihapuskan utangnya. Itu berarti masih ada sekitar 900 ribu UMKM yang belum mendapatkan manfaat dari program ini. Kendala utama adalah proses restrukturisasi yang biaya dan kompleksitasnya lebih tinggi dibandingkan dengan kredit yang diberikan.

Maman juga menyampaikan bahwa PP tersebut berlaku selama 6 bulan, sehingga pemerintah menginvestigasi solusi alternatif. Dengan adanya Undang-Undang BUMN yang direvisi baru-baru ini, kini penghapusan kredit piutang macet UMKM tidak lagi memerlukan restrukturisasi. Cukup dengan penerbitan Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara.

Program ini memberikan harapan bagi ratusan ribu UMKM yang masih terpaut dari akses keuangan formal. dengan demikian, peluang bagi UMKM untuk berkembang menjadi lebih luas. Perbaikan akses keuangan ini bukan hanya membantu UMKM tetapi juga menggalakan pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih sejahtera dan inklusif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan