Wacana UU Anti-Flexing Diusulkan Ahmad Dhani di DPR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, mengungkapkan beberapa instruksi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto, juga Ketua Umum Partai Gerindra, dalam rapat dengan seluruh fraksi Gerindra di DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Dhani mengajukan ide tentang pembuatan undang-undang anti-flexing yang akan dibahas di DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Dhani mengutip pernyataan Prabowo yang menekankan agar anggota DPR dari partai Gerindra tidak melakukan flexing. Ucapan tersebut disampaikan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (8/9/2025).

Proposal tersebut kemudian Dhani sampaikan kepada pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Dhani, Dasco menyetujui usulan tersebut. “Saya setuju juga. Anggota-anggota saya tidak pernah melakukan flexing. Akhirnya saya sampaikan usulan ini ke Bang Dasco, dan dia setuju,” ujar Dhani.

Dhani berharap undang-undang ini akan segera dibahas oleh Komisi I DPR RI. Dia berharap dengan adanya undang-undang ini, warga Indonesia tidak lagi memamerkan kekayaan mereka.

Pertemuan antara anggota fraksi Gerindra DPR RI dengan Prabowo Subianto diadakan di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan. Rapat tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam dan bertujuan untuk diskusi internal.

Berdasarkan data terbaru, fenomena flexing dalam masyarakat Indonesia meningkat pesat, terutama di kalangan selebriti dan politisi. Studi menunjukkan bahwa 70% masyarakat merasa flexing dapat mengganggu kestabilan sosial. Hal ini mendorong berbagai pihak untuk mendorong pembentukan peraturan yang lebih ketat.

Kasus flexing yang cukup menghebohkan adalah saat seorang politisi mengungkapkan kekayaannya melalui media sosial dengan cara yang menampilkan kekayaan berlebihan. Hal ini mengharuskan adanya regulasi yang dapat membatasi perbuatan tersebut.

Dengan adanya undang-undang anti-flexing, diharapkan masyarakat akan lebih sadar tentang nilai-nilai kesederhanaan dan kesopanan. Tidak hanya itu, langkah ini juga bisa menjadi pelajaran bagi generasi muda tentang pentingnya menghargai kesederhanaan dalam kehidupan.

Pembuatan undang-undang ini bukan hanya untuk membatasi tapi juga untuk mendidik. Masing-masing warga diharapkan dapat memahami bahwa ada batas dalam menunjukkan kekayaan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sehat dan harmonis.

Tindakan seperti ini juga bisa menjadi contoh bagi negara lain yang menghadapi masalah serupa. Jangan biarkan kebanggaan menjadi alasan untuk melanggar normesosial. Langkah-langkah kecil seperti ini adalah awal dari perubahan yang lebih besar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan