Pegadaian Menawarkan Layanan Antar-Jemput Gadai dan Titip Emas ke Rumah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pegadaian telah memperkenalkan layanan baru bernama Layanan Emas dari Rumah, yang memudahkan pelanggan untuk melakukan gadai, titip, atau investasi emas tanpa perlu berkunjung ke cabang offline. Dalam layanan ini, mobile appraiser Pegadaian akan datang langsung ke lokasi pelanggan untuk memproses permintaan gadai atau titip emas.

Layanan ini tidak dikenakan biaya tambahan untuk jasa pengambilan dan pengantaran emas. Proses pengeluaran dana hasil gadai atau titip emas juga dilakukan secara cashless. Untuk memanfaatkan Layanan Emas dari Rumah, transaksi minimal yang harus dilakukan adalah sebesar Rp 1 juta.

Berikut adalah syarat-syarat untuk menggunakan layanan ini:

  • Memiliki kartu identitas resmi yang masih berlaku (seperti E-KTP)
  • Melakukan transaksi minimal Rp 1 juta
  • Menyerahkan barang jaminan atau emas yang ingin dititipkan
  • Menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) atau Surat Perjanjian Titipan Emas

Layanan ini resmi beroperasi sejak 8 September 2025 di 25 cabang Pegadaian yang telah ditunjuk di seluruh Indonesia. Pelanggan dapat merasakan kemudahan dan keuntungan dari layanan ini dengan segera memanfaatkannya. Informasi lebih lanjut tentang Layanan Emas dari Rumah dapat diakses melalui tautan yang tersedia.

Mengetahui bahwa tehnologi telah memudahkan berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam keuangan. Layanan ini bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pelanggan untuk mengelola investasi emas mereka tanpa repot-rrepot. Dapatkan manfaatnya sekarang dan nikmati kemudahan transaksi emas dari kegiatan sehari-hari.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan