KTH Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya Mengadjukan Ulasan ke KLHK, Tuntut Hak Kelola Getah Pinus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kecamatan Cigalontang, Tasikmalaya, menyelam ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jakarta pada 5 Mei 2026. Mereka mengajukan kritik terkait tidaknya penyelenggaraan hak pengelolaan hutan yang telah diberikan pemerintah. Diskusi digelar dengan partisipasi Anggota DPRD Tasikmalaya dari Fraksi PPP dan Karom, yang mendampingi enam anggota KTH.

Masa depan pertemuan ini, KTH mengusulkan penyelenggaraan penuh Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), terutama getah pinus, di kawasan KHDPK. Karom menggeser bahwa ketentuan peraturan pemerintah sejak 4 September 2023, yang memberikan kewenangan masyarakat mengelola kawasan hutan, belum terpraktikkan sepenuhnya. “Kewenangan yang diberikan secara hukum selama dua setengah tahun masih tidak bisa diaplikasikan di lapangan,” ujarnya.

Kondisi ini disebut menjadi bentuk “kolonialisme baru” karena lahan yang seharusnya menjadi ruang kelola masyarakat masih dikendalikan oleh pihak lain. Karom menekankan bahwa pengelolaan HHBK, terutama getah pinus, yang merupakan aset utama, harus sepenuhnya dikontrol oleh rakyat. “Kesejahteraan masyarakat adalah kewajiban hukum yang harus kita jaga,” ia menambahkan.

KTH juga meminta KLHK berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan BUMN agar hak pengelolaan serta aset di KHDPK sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Babulak Nanjung, ketua KTH, menegaskan bahwa SK pengelolaan sudah diterima sejak 2023, tetapi implementasi masih jauh dari harapan.

Data baru menunjukkan bahwa di Indonesia, hanya 30% kawasan hutan dengan pengelolaan khusus sudah sepenuhnya dikontrol oleh masyarakat setempat. Studi dari 2026 mengungkapkan kelemahan pengelolaan HHBK yang mengakibatkan ketidakpastian ekonomi bagi komunitas.

Pembaca diharapkan untuk berperan aktif memaksa pemerintah mempercepat penyelenggaraan hak yang sudah dijamin. Keadilan sosial dimulai dari kebijakan yang benar-benar diterapkan di lapangan. Langkah kecil dari rakyat bisa menjadi awal perubahan besar dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan