Kejadian Alvi Mutilasi Kekasih, Polisi Sebut Kabar Hamil Belum Terkonfirmasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Alvi Maulana, berusia 24 tahun, telah ditangkap setelah melakukan pembunuhan dan kekejaman terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, berusia 25 tahun. Polisi menyangkal desasan bahwa korban hamil saat kejadian.

Menurut AKBP Ihram Kustarto, Kepala Polres Mojokerto, Alvi dan Tiara tinggal bersama di sebuah kos di Kelurahan Lidah Wetan, Surabaya. Namun, hubungan mereka belum disahkan dengan pernikahan resmi atau nikah siri. “Korban tidak dalam keadaan hamil. Mereka hidup seperti suami istri tanpa pernikahan yang sah,” ujar Ihram, seperti dilansir detikJatim pada Selasa, 9 September 2025.

Pembunuhan yang diikuti oleh mutilasi terjadi pada dini hari Minggu, 31 Agustus. Alvi awalnya memutilasi leher korban menggunakan pisau dapur. Setelah memastikan Tiara telah meninggal, dia memotong tubuhnya menjadi ratusan potongan di dalam kamar mandi kos.

Beberapa bagian jasad korban dibuang di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto. Sementara sebagian lainnya disimpan di belakang laci lemari di kamar kos dan dikuburkan di depan kos. Alvi akhirnya ditangkap di tempat kosnya pada Minggu, 7 September. Saat ini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 340 KUHP bersama Pasal 338 KUHP.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat atas tindak kekerasan yang ekstrim, menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan dukungan bagi korban kekerasan rumah tangga. Kerjasama antara masyarakat dan aparat juga menjadi kunci dalam mencegah keganasan serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan