Ferry Juliantono Siap Gantikan Budi Arie di UU Koperasi Nasional

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ferry Juliantono telah resmi diangkat sebagai Menteri Koperasi (Menkop) untuk menggantikan Budi Arie Setiadi. Dalam tugasnya, Ferry akan fokus pada pembentukan Undang-Undang (UU) terkait Sistem Perkoperasian Nasional, yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992. UU tersebut dianggap sudah ketinggalan zaman dan memerlukan perbaikan. “Kita akan segera mempromulgasi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional sebagai pengganti UU 1992 yang sudah sangat tua dan belum diperbarui,” ungkap Ferry Juliantono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).

Selain itu, Ferry juga menegaskan akan melanjutkan program Koperasi Desa Merah Putih, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. “Besok kita akan segera melaksanakan langkah-langkah terkait Koperasi Desa Merah Putih dan juga pengembangan koperasi secara umum,” katanya.

Dalam upaya optimasi operasional koperasi desa, Ferry berencana untuk membahas dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Diharapkan, anggaran Koperasi Desa sebesar Rp 16 triliun dapat dimanfaatkan dengan baik. “Kami akan mengkoordinasikan dengan Menteri Keuangan baru untuk menjadikan Kementerian Koperasi sebagai Kementerian Kelas 2 yang dapat mendukung 80 ribu Koperasi Desa yang sedang beroperasi,” jelas Ferry.

“Semoga Koperasi Desa dapat segera beroperasi dan Rp 16 triliun yang telah dialokasikan bermanfaat bagi masyarakat desa,” ujar Ferry Juliantono.

Koperasi desa menjadi salah satu elemen penting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dengan dukungan yang tepat, koperasi dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan daya beli dan memajukan perekonomian lokal. Program ini juga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah terpencil. Dengan adanya reformasi hukum dan dukungan finansial yang memadai, koperasi desa diharapkan dapat berkembang lebih optimal dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Pembentukan undang-undang baru ini tidak hanya akan memperkuat koperasi desa, tetapi juga mendorong koperasi secara umum untuk lebih bersaing dan efektif. Dengan regulasi yang lebih modern dan fleksibel, koperasi dapat beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan teknologi. Ini juga akan membantu koperasi dalam mengatasi tantangan seperti ketidakpastian hukum dan keterbatasan sumber daya.

Dengan adanya dukungan dari pemerintah, baik melalui reformasi hukum maupun alokasi anggaran yang besar, koperasi desa diharapkan bisa menjadi motor pembangunan di kawasan pedalaman. Program ini bukan hanya untuk memberikan bantuan finansial, tetapi juga untuk membangun kapasitas masyarakat dalam mengelola usaha secara berkelanjutan. Melalui koperasi, masyarakat desa dapat saling bersolidaritas dan berkembang bersama, sehingga mampu menanggulangi berbagai tantangan ekonomi.

Koperasi desa bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang kebersamaan dan kemanusiaan. Dengan semangat gotong-royong dan kerja sama, koperasi dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mencapai kemakmuran bersama. Dalam era globalisasi dan perubahan ekonomi yang dinamis, koperasi menjadi salah satu cara yang efektif untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Dengan semangat yang tinggi dan dukungan yang kuat, koperasi desa dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk mengembangkan usaha bersama dan membangun masyarakat yang lebih harmonis. Mari kita dukung dan saksikan bagaimana program ini akan membawa perubahan positif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan