Pria Lansia di Jakarta Timur Melakukan Perawatan Berulang terhadap Remaja Hingga Membuatnya Hamil

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pria dengan inisial KH (65 tahun) ditangkap setelah melakukan kejahatan terhadap remaja berusia 16 tahun di Cakung, Jakarta Timur. Korban mengalami pelanggaran berulang kali hingga akhirnya hamil.

Kejadian ini dimulai sekitar awal tahun 2025 dan terakhir terjadi pada Senin, 29 September 2025, setelah korban pulang sekolah. Informasi ini disampaikan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, dalam keterangannya pada Kamis (9/10/2025).

Pada 1 Oktober 2025, ibu korban melapor ke polisi. Pelaku ternyata merupakan tetangga yang rumahnya berada bersebelahan dengan rumah korban.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen medis (visum et repertum), pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Korban sering dipanggil ke rumah pelaku dengan alasan mendapatkan uang atau jajanan, karena pelaku memiliki warung. Di bulan April 2025, pelaku bahkan membawa korban ke klinik di Cakung. Dokter di sana memperingati korban tentang kemungkinan kehamilan, tetapi pelaku tidak berhenti dari perbuatannya.

Ibu korban akhirnya mencurigai ketika melihat perubahan tubuh korban. Setelah ditanyakan, korban mengungkapkan bahwa pelaku adalah penyebab kehamilannya.

Akibat tindakan kejahatan tersebut, pelaku dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan potensi hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tindakan kejahatan seksual kepada anak-anak merupakan kejahatan yang sangat mengejutkan dan perlu penanganan yang tegas. Kasus seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya pelindungan hukum dan sosial untuk korban, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan semacam ini. Setiap warga harus bersatu untuk melindungi generasi muda dari kejahatan yang merusak masa depan mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan