Tukang Parkir Pukul Pemotor di Jakarta Karena Diberi Uang Rp 5.000

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah mengungkap kejadian di Jakarta Utara (Jakut) melibatkan tukang parkir yang bernama RBG (23 tahun). Tukang parkir tersebut melakukan aksi kekerasan terhadap pengendara motor karena dianggap tidak memberikan uang tambahan. Insiden ini terjadi di area parkir sebuah mal di Kelapa Gading.

Kejadian ini tercatat pada pagi Minggu, 21 September 2025. Semua bermula ketika korban hendak mengambil sepeda motornya yang telah diparkir sebelumnya.

“Korban sudah membayar parkir sebesar Rp 5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp 10.000 per unit. Hal ini menimbulkan perdebatan,” jelas Kompol Onkoseno Grandiarso, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, dalam keterangan Minggu, 28 September 2025.

Selanjutnya, pelaku mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukuli korban. Korban mengalami luka di kepala dan bagian tubuh lainnya karena serangan tersebut.

Korban segera melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Menurut Onkoseno, tim operasi nasional dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menahan pelaku di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, bersama dengan bukti pelanggarannya.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam tahanan,” tambah Onkoseno. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang menurut Onkoseno, bisa menimbulkan hukuman penjara hingga lima tahun.

Tindakan kekerasan seperti ini membutuhkan perhatian serius. Masyarakat diharapkan lebih waspada dalam menghadapi situasi serupa, terutama saat terjadi perselisihan tentang biaya parkir. Penting untuk menjaga kesabaran dan mengatur komunikasi dengan baik guna mencegah eskalasi kekerasan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan