Pemerintah Larang Kendaraan Nunggak Pajak Mengisi BBM, Pertamina Menyelahtiakan Isu Hoaks

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Informasi yang berkembang di media sosial mengenai pembatasan pengisian BBM kini menjadi perhatian banyak orang. Beberapa klaim yang beredar meliputi larangan pengisian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak, batasan pengisian bensin di SPBU Pertamina hanya setiap 7 hari sekali untuk mobil, dan setiap 4 hari sekali untuk sepeda motor.

Pertamina Patra Niaga segera merespon dengan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Perusahaan menjelaskan bahwa penyediaan BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai aturan pemerintah dengan mekanisme yang lebih tepat sasaran dan transparan.

“Pertamina Patra Niaga mendorong masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi melalui saluran resmi seperti Pertamina Call Center 135 dan akun media sosial resmi perusahaan,” ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam pernyataan resmi Kamis (25/9/2025).

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai disinformasi atau hoaks yang sering muncul. Misalnya, rekrutmen palsu yang meminta biaya, isu mobil tangki Pertamina yang diisi di SPBU swasta, dan kabar palsu tentang harga BBM.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa hoaks terkait BBM sering muncul pada periode kenaikan harga atau ketika ada kebingungan dalam kebijakan pemerintah. Hal ini menunjukkan pentingnya literasi digital bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi.

Studi kasus terkini menunjukkan bahwa hoaks sering menyebar melalui grup media sosial dengan cepat. Misalnya, dalam satu minggu, informasi palsu tentang pembatasan pengisian BBM bisa mencapai jutaan kali didistribusikan, menyebabkan keresahan masyarakat.

Masyarakat perlu lebih cermat dalam memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya. Dengan begitu, dapat dicegah penyebaran informasi yang tidak akurat yang dapat menyebabkan kerusakan pada stabilitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan