Purbaya Bakal Menindak 200 Wajib Pajak Penunggak Rp60 M

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Keuangan berencana untuk mengejar sekitar 200 wajib pajak yang belum membayar utang pajaknya, meskipun telah kalah dalam sengketa di pengadilan. Para pengemplang pajak ini masuk dalam daftar yang telah diverifikasi dan diharapkan memiliki kewajiban pajak yang mencapai Rp 50-60 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pihaknya memiliki catatan lengkap tentang 200 pengemplang pajak besar yang sudah melalui proses hukum. Pemerintah akan segera mengambil tindakan untuk menagih utang pajak tersebut. “Kami punya data 200 penunggak pajak besar yang sudah diinkrah. Kita akan mengejarnya dan melakukan eksekusi, dengan tagihan mencapai Rp 50-60 triliun,” ungkap Purbaya dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta Pusat, hari Senin (22/9/2025).

Pemerintah tidak akan memungkiri upaya untuk memastikan para pengemplang pajak ini tidak dapat melarikan diri. Upaya pelaksanaan akan dilakukan dengan kerja sama antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan PPATK. Selain itu, perbaikan pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) juga akan dilakukan untuk memastikan efisiensi dalam penagihan pajak. Purbaya menjanjikan bahwa perbaikan sistem ini akan selesai dalam waktu satu bulan, dengan dukungan ahli IT dari luar untuk mempercepat proses.

Pemerintah juga akan mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat sistem penagihan pajak. Purbaya menekankan bahwa upaya ini akan segera dilaksanakan, dan para pengemplang pajak tidak akan bisa lari dari kewajibannya.

Men xenograftkan pajak dengan tepat dan tegas tidak hanya penting untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk memastikan keadilan dalam peraturan pajak. Pelaksanaan yang efektif dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan infrastruktur dan layanan publik, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan