Penghasilan Tak Kena Pajak Diusulkan Naik hingga Rp 7,5 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah mengusulkan kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima informasi terkait usulan tersebut dan memeriksa terlebih dahulu melalui tim di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menambahkan bahwa sebagai menteri baru, belum semua laporan telah diakses.

Pada pertanyaan lebih lanjut mengenai peningkatan PTKP, Purbaya merespon singkat, “Belum tahu, nanti kita lihat.” Peningkatan PTKP diyakani dapat merangsang perekonomian. Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) berpendapat bahwa reformasi pajak, termasuk kenaikan PTKP, akan menjadi instrumen yang efektif untuk memicu pertumbuhan ekonomi. PTKP saat ini, sekitar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, dianggap terlalu rendah, sehingga banyak warga kelas menengah yang terkena pajak.

Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memaparkan bahwa kenaikan PTKP pada 2013, sekitar 53%, menyebabkan penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar Rp 13 triliun. Jika usulan saat ini disetujui, kenaikan PTKP sebesar 70% dapat mengurangi pendapatan negara secara signifikan. Hal ini akan memengaruhi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat belanja pemerintah yang tinggi. Yusuf Rendy menambahkan bahwa negara mungkin harus menaikkan pajak lain, seperti PPN atau cukai, untuk memenuhi kebutuhan anggaran.

Namun, berdasarkan pengalaman tahun 2013, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menemukan bahwa penurunan penerimaan PPh hanya terjadi selama 1-2 tahun. Setelahnya, perekonomian kembali bergerak dan penerimaan pajak pulih. Keputusan mengenai kenaikan PTKP akan memengaruhi keseimbangan keuangan negara dan dampak jangka panjang pada perekonomian.

Selain menimbulkan dampak finansial, kenaikan PTKP juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan daya beli dan memperkuat kelas menengah. Pemerintah perlu menimbang dengan matang antara keputusan pengurangan beban pajak dan stabilitas keuangan negara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan