Polres Tasikmalaya mengembalikan motor korban yang hilang selama empat bulan setelah dibongkar melalui CCTV.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Polres Tasikmalaya berhasil memungkinkan pengetahuan kasus pencurian sepeda motor. Dua orang berinisial OAM (25) dan MR (21) terangkap, sedangkan seseorang berinisial AZ (26) juga diimprison. Kejadian ini terjadi di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya.

Kurangnya korban, Yuda Hidayat, masyarakat Desa Sukamenak, melaporkan ke Polsek Sukarame bahwa sepeda motornya hilang. Polsek Sukarame bersama Satreskrim melakukan penelitian mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya mengidentifikasi pelaku hingga terangkap.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama menjelaskan, pencurian terjadi pada 25 Januari 2026 di lokasi di atas. Polisi menggunakan hasil CCTV untuk memastikan identitas OAM dan MR. Keduanya dicurigai mencuri sepeda Honda Vario merah milik Yuda Hidayat.

Wahyu menjelaskan, pelaku menggunakan kunci palsu untuk membongkar kunci stang kendaraan. Setelah sukses, mereka membawa sepeda motor ke tersangka AZ di Majalengka. Keduanya dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor yang sering berani di berbagai wilayah Tasikmalaya.

Kerajaan Skaat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, barang bukti yang terdiimprison meliputi sepeda motor Honda Vario, STNK, BPKB, ponsel Xiaomi, dan kunci palsu.

Kejadian ini menunjukkan perilaku krimin yang terukur. Pelaku tidak hanya mencuri saat kesempatan, tetapi juga berkelanjutan di berbagai wilayah. Keamanan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama.

Dengan kerja sama antarinstansi dan ketekunan masyarakat, penindahan pelaku bisa ditemukan. Pencegahan dan penegakan hukum harus terus ditarik agar kejahatan tidak terus melesat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan