Pinjaman Duit dari Bank BUMN Melalui Kopdes Sudah Dapat Dijalankan!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Keuangan telah merilis peraturan baru mengenai pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Dokumen ini menjelaskan prosedur pinjaman yang dapat diajukan oleh koperasi desa (Kopdes) kepada bank Himbara dengan batas pinjaman hingga Rp 3 miliar.

Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, menyampaikan bahwa Kemenkeu telah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 untuk menjadi modal pembiayaan bank Himbara dalam mendukung kegiatan Kopdes. Dalam keterangan di Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025), Zulhas mengemukakan bahwa semua persyaratan untuk pinjaman Kopdes telah selesai disusun dengan hati-hati.

“Kita tidak menggunakan pembagian uang langsung dari APBN, melainkan melalui platform pinjaman dari Himbara yang sudah disusun dengan lengkap,” ujarnya. Zulhas juga menegaskan bahwa Kopdes kini dapat mengajukan pinjaman ke bank-bank milik negara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, menambahkan bahwa melalui PMK 63 Tahun 2025, keempat bank tersebut akan menerima modal pembiayaan sebesar Rp 16 triliun. “Dua hari yang lalu, peraturan ini telah ditetapkan, dan alokasi dana sebesar Rp 16 triliun sudah siap untuk mendukung PMK 49/2025 tentang sumber keuangan Kopdes,” katanya.

Menurut Ferry, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menyusun buku panduan yang berisi prosedur pencairan pinjaman hingga Rp 3 miliar untuk pengembangan Kopdes di seluruh Indonesia. “Buku panduan ini juga telah disusun oleh Pak Dony Oskaria sebagai perwakilan Danantara, mengatur cara pencairan dana untuk Kopdes melalui bank Himbara,” jelasnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa program ini dapat meningkatkan daya saing Kopdes dalam mengaksesModal pembiayaan yang lebih mudah dan efisien. Dengan adanya platform pinjaman ini, diharapkan Kopdes dapat memberikan dampak positif pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Parafrasa yang diperoleh dapat memberi wawasan baru bagi pembaca tentang cara Kemenkeu mendukung pengembangan Kopdes melalui pinjaman bank Himbara dengan aturan yang jelas. Peluang ini bukan hanya berguna untuk menambah modal usaha tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tingkat desa.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung koperasi melalui sistem pembiayaan yang transparan dan terpercaya. Dengan adanya dukungan finansial yang lebih baik, diharapkan Kopdes dapat lebih berkembang dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan