Cara Mudah Cetak KK Secara Online Melalui Aplikasi IKD

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Warga sekarang bisa mencetak kartu keluarga (KK) sendiri tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil, dengan menggunkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut adalah tahapan lengkap untuk mencetak KK secara online melalui aplikasi tersebut.

Pertama, pastikan telah mengunduh aplikasi IKD yang disediakan oleh Kemendagri. Selanjutnya, lakukan registrasi akun secara offline. Setelah akun terdaftar, masukan ke aplikasi IKD dan pilih menu “Pelayanan”. Di dalam menu tersebut, cari opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga” untuk memulai proses pengajuan. Ikuti petunjuk yang ditampilkan, termasuk mengisi informasi tambahan seperti alasan pembuatan KK baru dan keterangan lainnya. Setelah selesai, tekan tombol “Ajukan” untuk mengirim permohonan. Pantau status permohonan melalui menu “Pemantauan Pelayanan”. Jika permohonan disetujui, lakukan pencetakan KK secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Untuk membuat akun IKD secara offline, unduh terlebih dahulu aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore. Buka aplikasi, lalu klik “Pendaftaran Offline”. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor handphone. Setelah itu, verifikasi wajah melalui fitur face recognition. Scan kode QR yang dihasilkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Cek email untuk mendapatkan kode aktivasi, masukkan kode tersebut beserta captcha yang ditampilkan. Proses aktivasi akan selesai setelah langkah terakhir tersebut.

Menurut laman Instagram Dukcapil Kemendagri, satu alamat bisa digunakan untuk lebih dari satu kartu keluarga jika penghuni memiliki hubungan keluarga yang berbeda. Beberapa contohnya adalah orang tua dan anak yang sudah dewasa dan menikah namun masih tinggal bersama, kerabat seperti kakak-adik atau paman-keponakan yang tinggal bersama, serta keluarga yang berbeda yang membagi rumah kontrakan atau apartemen.

Kartu keluarga adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi keluarga, memudahkan akses ke layanan publik, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

Saat ini, teknologi digital telah memudahkan proses administrasi seperti pencetakan KK. Dengan fitur-fitur aplikasi IKD, warga bisa mengurangi beban administrasi dan menghemat waktu. Penting untuk selalu memantau pembaruan aturan dari pemerintah terkait dokumen identitas agar tidak kesalahan dalam pengajuan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan