"Polemik Kenaikan Harga Sewa Kios Blok M: Penjelasan Lengkap dari KOPEMA"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polemik perbaikan tarif sewa kios di Blok M, Jakarta Selatan, sedang menjadi topik hangat. Mumu Mujtahid, penasihat Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (KOPEMA), mengungkap faktor-faktor yang memicu kesusahan pedagang hingga mereka memutuskan untuk meninggalkan kios di wilayah tersebut.

Menurut Mumu, pengenaan tarif sewa baru di Blok M benar-benar terjadi. Kenaikan tarif ini terjadi setelah ada kesepakatan antara PT MRT Jakarta sebagai pengelola terbaru dan KOPEMA, yang ditandatangani sekitar sepuluh hari yang lalu.

“Apakah tarif sewa kios benar-benar naik? Iya, benar. Siapa yang menaikkan tarifnya? MRT. MRT telah menjalin kerjasama dengan KOPEMA untuk mengelola kios. Jadi, kenaikan tarif ini merupakan akibat langsung dari perjanjian tersebut,” ujar Mumu di Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Sebelumnya, pedagang hanya dikenai iuran kebersihan dan keamanan (IKK) sebesar Rp 300 ribu per bulan. Namun setelah pergantian operator dari PT LAL ke PT MRT pada awal 2025, muncul kebijakan baru dengan skema sewa dan biaya layanan tambahan.

Dalam perjanjian yang baru, pedagang yang menggunakan kios sendiri dikenai tarif Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan bagi pedagang yang menyewakan kiosnya kembali, dikenai tarif Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang jaminan dan biaya layanan tambahan.

“Jadi ada dua opsi. Jika kios digunakan sendiri, tarifnya Rp 300 ribu, namun jika disewakan lagi, tarifnya Rp 1,5 juta. Tambahan lagi ada biaya layanan dan uang jaminan. Jika ada pedagang yang mengeluh hingga Rp 15 juta, itu karena mereka memiliki dua kios dan belum membayar dua bulan,” jelas Mumu.

KOPEMA sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada MRT dengan total Rp 259 juta. Uang tersebut disetorkan pada 28-29 Agustus 2025. Setelah pembayaran dilakukan, KOPEMA baru menagih kepada para pedagang.

“Perjanjian dengan MRT adalah satu pintu. MRT tidak perlu tahu detail pembayaran, semua melalui KOPEMA. Nah, KOPEMA sudah membayar Rp 259 juta, namun ketika mau ditagih ke pedagang, mereka malah memilih untuk keluar,” ungkapnya.

Mumu menolak tindakan MRT yang memberikan surat izin keluar kepada pedagang meski masih menunggak pembayaran. Padahal, kata dia, KOPEMA sudah meminta agar para pedagang bertemu lebih dulu untuk mencari solusi bersama.

Mumu juga mengingatkan tentang kewajiban penyediaan 20 persen lahan usaha bagi pedagang kecil sesuai Perda Nomor 8 Tahun 1992. Menurutnya, kawasan Blok M awalnya ditetapkan sebagai tempat relokasi pedagang kaki lima pascarenovasi terminal.

“Dulu ada tiga titik yang disediakan. Sekarang tinggal dua, dan kabarnya yang di lobi terminal juga mau dihapus. Padahal dasar hukumnya jelas ada kewajiban 20 persen untuk pedagang kecil,” tegasnya.

Dalam aturan lama, pedagang kecil seharusnya hanya dikenai biaya layanan maksimal 30 persen dari tarif umum, bukan sewa penuh. Namun, hingga kini aturan turunan berupa pergub belum diterbitkan.

Mumu berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa konflik. Menurutnya, KOPEMA tidak menutup ruang dialog dengan pedagang maupun MRT. Namun ia menegaskan agar jangan ada pihak yang seolah membenturkan pedagang dengan koperasi.

“Kita tidak menolak aturan baru. Kita hanya ingin semuanya jelas dan adil. Kalau ada keberatan, ayo duduk bersama. Jangan langsung keluar, apalagi merusak kios,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau kios Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, usai viral sejumlah kios ditutup karena pedagang keberatan dengan kenaikan tarif sewa yang drastis. Pramono memberikan pembebasan biaya sewa selama 2 bulan untuk pedagang yang berminat pindah ke Blok M Hub.

Pramono menjelaskan kawasan Plaza 2 Blok M sepenuhnya dikelola MRT Jakarta. Untuk menarik minat pedagang, Pramono kemudian memberikan harga sewa gratis selama 2 bulan.

“Dan kemudian bagi pedagang atau siapa pun yang mau menggunakan fasilitas ini, selama dua bulan kami berikan gratis, dan tentunya kami minta juga untuk menjaga kondusivitas, kenyamanan, keamanan yang ada di Blok M ini,” kata Pramono.

Polemik kenaikan sewa kios di Blok M menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pengelola, pedagang, dan pemerintah. Solusi yang adil dan transparan diperlukan untuk memastikan kelancaran usaha pedagang kecil tanpa merugikan pihak manapun. Pertimbangan untukqueda pedagang kecil juga harus diutamakan agar tidak terjadi ketidakadilan dalam pengelolaan lahan usaha.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan