Balita Ngawi tewas terlindas mobil parkir, sopir jadi tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Aris (31), sopir pikap di Ngawi, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya yang menyebabkan kematian seorang balita berusia tiga tahun. Peristiwa tragis itu terjadi ketika kendaraan yang dikemudikannya melindas anak tersebut di halaman rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa dua saksi, termasuk ayah korban bernama Anang (31). “Tersangka adalah pengemudi kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim pada Rabu (13/8/2025).

Menurut AKP Aris, kelalaian tersangka dalam mengendalikan kendaraan menyebabkan bocah itu tertabrak saat sedang bermain. Atas tindakannya, Aris dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Korban adalah balita perempuan berinisial A, warga Dusun Sepreh, Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Ngawi. Kejadian berlangsung pada Senin (11/8) sekitar pukul 13.00 WIB saat pikap milik orang tuanya sedang diparkir usai mengangkut ayam dan dicuci oleh sopir.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan