Eks Menag Yaqut Akan Dipanggil KPK Kembali Terkait Penyidikan Kenaikan Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 menjadi tahap penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Sebelumnya, Yaqut telah memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis (7/8). Selain dirinya, sejumlah pihak lain juga akan dihadirkan untuk membantu penyidikan.

Kasus ini semakin berkembang setelah KPK memutuskan untuk mengubah statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selama tahap awal, beberapa tokoh telah diperiksa, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pihaknya rutin menggelar ekspose perkara untuk memantau perkembangan investigasi. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan transparansi dalam proses hukum.

Usai diperiksa, Yaqut menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan untuk memberikan klarifikasi. Ia mengaku telah menjelaskan berbagai hal terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 kepada penyidik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan