KPK Menetapkan 5 Tersangka dalam OTT Sultra Termasuk Bupati Koltim Abdul Azis

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sulawesi Tenggara. Salah satu yang tercatat dalam daftar tersangka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Azis.

Berdasarkan konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. “Setelah pemeriksaan intensif, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Lima tersangka tersebut meliputi:

  1. Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur
  2. Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
  4. Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta dari PT PCP
  5. Arif Rahman (AR) – Pihak swasta dalam KSO PT PCP

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai anggaran mencapai Rp126,3 miliar. Asep menegaskan bahwa proyek strategis nasional ini justru dimanfaatkan untuk tindak pidana korupsi. “Padahal, pembangunan RSUD ini merupakan program prioritas yang menyangkut hajat hidup masyarakat,” tegasnya.

KPK telah menahan kelima tersangka selama 20 hari terhitung sejak Jumat (8/8) hingga 27 Agustus di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Operasi ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Abdul Azis ditangkap usai menghadiri rapat kerja nasional Partai NasDem. Menurut Asep, OTT ini terkait dugaan suap dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit. “Kasus ini menyangkut DAK pembangunan RS, khususnya peningkatan kualitas atau status rumah sakit,” jelasnya dalam keterangan di Gedung KPK pada Kamis (7/8).

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan