Respon Asosiasi E-commerce Mengenai Regulasi Perpajakan Terbaru bagi Bisnis E-commerce

admin

By admin

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memberikan respons resmi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan terkini ini secara definitif menunjuk marketplace sebagai entitas pemungut pajak untuk transaksi jual beli barang secara elektronik.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengungkapkan dukungan organisasinya terhadap langkah pemerintah guna memperkuat pemenuhan kewajiban pajak di sektor e-commerce. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa penerapan PMK ini menyimpan tantangan administratif dan teknis yang memerlukan perhatian khusus.

Marketplace memang tidak disyaratkan melakukan verifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, tetapi wajib menyiapkan sistem untuk mengunggah dokumen tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini mesti dicetak, ditandatangani, dan diberi meterai. Hal ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang efektif dengan para penjual,” terang Budi dalam pernyataan resminya, Senin (15/7).

Guna memastikan kelancaran transisi, idEA berpendapat perlu adanya periode adaptasi minimal selama satu tahun, terutama bagi pelaku UMKM yang masih kurang familier dengan administrasi perpajakan digital. Sosialisasi yang gencar dan komprehensif juga dipandang krusial agar para penjual dapat memahami kewajiban baru ini dengan baik.

Di sisi lain, meskipun secara fundamental pajak dikenakan pada penjual, terdapat potensi biaya tambahan tersebut dialihkan kembali kepada konsumen, bergantung pada strategi bisnis masing-masing penjual.

idEA turut menyinggung implementasi regulasi sejenis di negara-negara lain misalnya India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Kendati demikian, asosiasi ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang spesifik disesuaikan dengan kondisi ekosistem digital di Indonesia.

“Kami terbuka untuk berdiskusi dengan DJP serta berharap implementasi kebijakan ini dapat dijalankan secara adil dan proporsional, sehingga tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” tutup Budi.

Seperti yang banyak diberitakan belakangan ini, mulai Juli 2025 Kementerian Keuangan Indonesia mewajibkan platform e-commerce untuk melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari penjualan oleh pedagang kecil dan menengah dengan pendapatan tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Platform harus memenuhi standar yang ditentukan berdasarkan volume lalu lintas situs dan nilai transaksi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir serta dipersyaratkan untuk berbagi informasi penjual dengan badan pengelola pajak. Aturan ini bertujuan untuk menekan praktik ekonomi tersembunyi dan mulai berlaku efektif dengan masa penyesuaian selama satu bulan.

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

Baca juga Info Terbaru lainnya di Info terbaru.

Ingin Website Anda Tampil di Google?

Dapatkan content placement berkualitas di
thecuy.com
dan tingkatkan otoritas website Anda secara instan! Siap membantu meningkatkan visibilitas, SEO, dan ranking di mesin pencari.


Hubungi Kami via WhatsApp: 0877-7603-3090 klik di sini!

Fast response, konsultasi gratis, & harga terbaik!
Langsung chat admin kami sekarang juga 🚀

Tinggalkan Balasan