Asosiasi Ungkap Marketplace Menerbitkan Sistem Pemungutan Pajak E-commerce

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Media Kampung – idEA, organisasi pasar digital Indonesia, menyampaikan informasi bahwa pendaftaran e-commerce dalam jaringan mereka masih dalam proses mempersiapkan sistem untuk menerapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pada penjualan antarpedagang domestik. Aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dengan mulai berlaku dari 1 Agustus 2026.

Budi Primawan, Kepala idEA, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan penghentikan pajak baru, melainkan penyesuaian cara pendaftaran pajak melalui platform online. “Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi pajak tanpa meningkatkan beban bagi pelaku usaha,” kata ia dalam keterangan tertulis.

Sebagai bagian dari persiapan, idEA sedang memperbaiki infrastruktur sistem, mengujinya, dan memperbaiki alur proses bisnis hingga menyajikan pembahasannya kepada penjual. Masa transitasi sebesar satu bulan diberikan sebelum pajak mulai diaplikasikan pada 1 Agustus 2026.

DjP telah memilih empat marketplace utama sebagai pelaksana pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Peniltipan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan teknis, volume transaksi, dan kapasitas pengelolaan dana di masing-masing platform.

idEA menyarankan DjP memperkuat koordinasi dan penegasan implementasi aturan. Budi membenarkan kebutuhan panduan lengkap seperti nota dinas, FAQ, serta material teknis untuk menghindari keragaman interpretasi. Di sisi lain, penegasan langsung oleh DJP menghadapi penjual akan lebih efektif jika dilakukan melalui marketplace sebagai media penyebaran informasi.

Fokus utama idEA saat ini adalah memastikan aturan diaplikasikan dengan lancar, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan penggangguan operasional. idEA menghargai komunikasi yang telah dibangun dengan pemerintah dan berharap koordinasi terus berjalan.

Dengan persiapan yang mematang, pajak PPh Pasal 22 melalui marketplace diperkirakan berjalan lancar. Hal ini diharapkan memberikan kontribusi bagi negara tanpa mengubah kondisi bisnis digital.

Platform e-commerce di Indonesia sedang mengalami perubahan struktural untuk memenuhi kewajiban pajak. Proses ini memerlukan kerja sama entrepenur, pemerintah, dan regulator untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Solusi yang tepat dapat menghasilkan profit bagi negara tanpa merugikan bagi para pedagang online.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan