ModusJudi Online WNA di Hayam Wuruk dengan Rekening Nominee hingga Token Kripto

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Brigjen Pol WiraSatya Triputra dari Bareskrim Polri mengungkapkan cara operasional jaringan judi online internasional yang aktif di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Pada 7 Mei 2026, polisi menyelenggarakan penggerebekan dan menangkap 321 warga negara asing (WNA) serta 4 warga negara Indonesia (WNI). Dari jumlah tersebut, 287 WNA dilarang beraktivitas.

Para pelaku mengelola ratusan platform judi online melalui berbagai metode. Mereka memanfaatkan rekening nominee serta aset digital seperti USDT atau token untuk memfasilitasi transaksi ilegal. Bisnis ini ditawarkan sebagai perusahaan teknologi atau jasa pemasaran digital. Polisi juga menyelenggarakan penangkapan dokumen imigrasi WNA, termasuk visa, izin kerja, dan izin kembali ke negara asing.

Activitas ini mencerminkan tren pencucian uang menggunakan aset digital yang semakin menyelap di Indonesia. Penggunaan teknologi kripto untuk menyembunyikan sumber dana tidak hanya melaporkan ancaman keuangan tetapi juga menantang pendekatan penegakan hukum.

Gaya kerja para pelaku mengandalkan manipulasi identitas digital dan struktur bisnis yang terhitung. Mereka merakit sistem khusus untuk mengelola dana ilegal melalui jalur internasi dan kreditanakal podatif. Metode ini memperluas risiko penipuan transfinansiasi di skala internasional.

Hukum harus memperhatikan evolusi teknologi sebagai alat pencucian uang. Pelaksanaan ketat terhadap platform yang menyembunyikan identitas real atau menggunakan alat digital untuk aktivitas ilegal menjadi prioritas. Kolaborasi antara agen keuangan, platform digital, dan seni keamanan mungkin menjadi solusi menahan tren ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan