Pengelolaan Karang Resik Bermasalah dengan Temuan BPK Terus Berulang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Meskipun Karang Resik dilaporkan sebagai aset Wisata oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya sejak 2013, pengelolaannya masih memandang kesepakatan lama. Kondisi ini memicu ketidakpastian dalam administrasi serta distribusi pendapatan sewa. Masalah tersebut menjadi titik perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak beberapa waktu lalu.

Penetapan permasalahan ini muncul setelah disoroti Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Tasikmalaya 2025. DPRD mendorong pemerintah daerah mendampingkan tindakan untuk menghilangkan risiko kerugian di daerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dayat Mustopa, menjelaskan kontrak kerja sama yang berakhir pada Juni 2026 memang memiliki kekomplikasian.

Sebagai contoh, perusahaan pengelola mengklaim sewa sebesar Rp 50 juta per tahun, tapi tidak memiliki bukti pembayaran. BPK menyandang hal ini sebagai temuan krusial. “Pihak perusahaan tersebut sudah tidak aktif, tapi klaim mereka tetap ada,” ujar Dayat kepada Radar Selasa (12/5/2026).

Dayat menilai kerentanan ini harus ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Jika berkas, proses hukum bisa menjadi alternatif. Namun, ia mempertimbangkan hal ini tidak mudah. “Kita membutuhkan kerja sama politik antar daerah, bukan hanya dalam satu level,” tegasnya.

Galuh Wijaya, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kota Tasikmalaya, menjelaskan pengelolaan Karang Resik masih mengacu pada kesepakatan awal saat aset masih di bawah ketentuan Pemkab. Sejak 2013, tidak ada penyesuaian atau perjanjian tambahan setelah pengalihan kepemilikan ke Pemkot. Akibatnya, ketergantungan pada aturan lama tetap berlangsung.

Upaya penyelesaian ini membutuhkan kecepatan dan ketelitian dari segala pihak terkait. Tanpa pemberantasan tegas, masalah administrasi dan keuangan Karang Resik bisa terus mengganggu.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan